SKB 4 Menteri Tentang Panduan Peyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan
divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil [kantor
wilayah], atau kantor Kemenag [Kementerian Agama] mewajibkan satuan pendidikan
tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan
menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu
dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan
pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak
jauh [PJJ].
“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih
bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap
melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum
memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun
ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat
dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat
terus menjadi prioritas.
Ditambahkannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan
kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di
satuan pendidikan.
“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi
COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan
kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat
menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas
Mendikbud.
Lebih lanjut, Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara
konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya
membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.
“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas
kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan
pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka
terbatas di satuan pendidikan,” ujarnya.
Kemudian dinas perhubungan, imbuh Nadiem, perlu memastikan adanya
akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.
“Pemda bersama dengan Satgas COVID-19 daerah melakukan testing jika
ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika
ditemukan kasus konfirmasi positif. Dan, tentunya melakukan penanganan kasus
dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus
konfirmasi COVID-19,” imbuhnya.
Mengakhir
keterangan persnya, Nadiem mengajak semua pemangku kepentingan untuk
bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh
pembelajaran dengan aman dan selamat.
“Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan
di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” pungkas
Mendikbud.
File bisa download di sini
0 Response to "SKB 4 Menteri Tentang Panduan Peyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19"