Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 H/2021
Edaran yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Senin (05/04/2021) ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.
“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang
sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran
dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” ujar Menag dalam surat
edarannya.
Adapun ruang lingkup SE ini, imbuh Yaqut Cholil, mencakup berbagai
kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan
bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Berikut panduan yang tertuang dalam SE tersebut:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i
lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai
hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing
bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus
mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas
ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah
antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus
Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50
persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara
ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa
sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling
lama dengan durasi waktu 15 menit;
c. Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan
pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan
penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat)
wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan
mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara
teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala,
menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa
sajadah/mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar
gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens
paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman
pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum
Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam
lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS)
serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil
Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari
kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap
umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah
Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah,
serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat
mengganggu persatuan umat.
10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat
nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan
umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;
11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di
masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara
ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami
peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (HUMAS
KEMENAG/UN)
File bisa download di sini
0 Response to "Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 H/2021"