Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) ditetapkan menjadi salah satu lokus proyek percontohan
(pilot project) implementasi sistem manajemen kinerja PNS.
Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan MenPAN-RB No.
8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, semangat
yang dibangun dalam perencanaan kinerja dalam PermenPAN-RB ini adalah
keselarasan kinerja antara organisasi dengan pegawai.
Hal ini untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi
dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.
“Jadi setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian
dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi. Pastikan ada keselarasan dan
pegawai tidak jalan sendiri-sendiri,” jelas Atmaji, Rabu (14/4).
Dikatakan, dengan dikeluarkannya PermenPAN-RB No. 8/2021 ini,
KemenPAN-RB telah menindaklanjuti salah satu amanat dalam UU No. 5/2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pelaksanaan pilot project sistem manajemen kinerja PNS akan
dilaksanakan di seluruh unit kerja di KemenPAN-RB.
Untuk itu Atmaji mengharapkan hasil dari pelaksanaan pilot
project tersebut bisa menjadi good practice penerapan manajemen kinerja
PNS di seluruh unit kerja KemenPAN-RB.
Sehingga pada saat penerapan PermenPAN-RB No. 8/2021 di 1
Juli 2021 mendatang, seluruh pegawai KemenPAN-RB siap untuk
mengimplementasikan.
Ditambahkan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh
Widjinark, substansi yang tertuang dalam PermenPAN-RB No. 8/2021 pada dasarnya
mengacu pada Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sistem manajemen kinerja PNS terdiri atas beberapa tahapan
utama. Tahapan utama tersebut antara lain perencanaan kinerja; pelaksanaan
kinerja, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; dan
tindak Lanjut.
Teguh mengatakan manajemen kinerja menjadi langkah penting
dalam manajemen ASN berbasis sistem merit.
"Kinerja pegawai akan menjadi pertimbangan dalam
pengembangan karier PNS," ucapnya.
Dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa
mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi pegawai dilaksanakan berdasarkan
kinerja.
“Jadi kalau karier pegawai ingin lebih baik, maka kinerja
akan menjadi unsur yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan karier,”
terang Teguh.
Selain menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier,
penilaian kinerja dan pemeringkatan hasil kinerja pegawai dapat digunakan dalam
manajemen talenta, pemberian tunjangan kinerja, reward (penghargaan) dan
punishment (sanksi).
Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB No. 8/2021 ini, lanjut
Teguh, diharapkan seluruh instansi pemerintah bisa mendukung percepatan
manajemen ASN berdasarkan sistem merit.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS"
0 Response to "Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS"