Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021
“Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama
Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi
pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis sesuai dengan
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode
CAT BKN, maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang
diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di
masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi,” terangnya pada Kamis, (20/5/2021)
di Jakarta.
Selain itu, Ridwan
menjelaskan pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam
Surat Edaran ini terdiri dari:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat
belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan
menuju ke tempat seleksi;
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan
menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang,
penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker
direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Membawa alat tulis pribadi;
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan
tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas
yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian
mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi
untuk menghindari kerumunan.
Dari aspek
penyelenggaraan seleksi, Ridwan mengatakan bahwa kerabat atau pengantar peserta
seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.
BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan
secara langsung di media online streaming. Dalam hal ini BKN berkerja sama
dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan
pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi. Selain itu, setiap
Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 setempat.
Bagi peserta seleksi
yang suhu tubuhnya >37,3° derajat celsius dilakukan
pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5
(lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok. Apabila
hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3°
derajat celsius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan
untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian. Jika peserta
dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi
diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi
tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi
berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan,
maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Selanjutnya Ridwan
menyebutkan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus
menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.
Lalu Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar
peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat
dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti
seleksi atau lokasi BKN terdekat. Surat permohonan disampaikan dengan
melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan
keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan
mengatur kembali jadwal peserta seleksi.
Sementara bagi peserta
seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi
atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada
Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif
Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di
Tilok.
Ridwan juga mengatakan
untuk jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN
sambil menunggu beberapa hal, di antaranya: selesainya seleksi Sekolah
Kedinasan, penyiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan kebutuhan
(formasi) dari Kemenpan RB ke sistem SSCASN, setting persyaratan oleh instansi,
verifikasi dan validasi formasi oleh BKN, rekomendasi dari Satgas Covid
Nasional, dan penentuan Tilok mandiri oleh instansi.
Link Siaran pers Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021
Link Surat Edaran Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
0 Response to "Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021"