PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah
Permenpan
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain:
a) bahwa untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program
kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan
profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan
Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi
Daerah;
b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru
melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
secara nasional.
Ditegaskan dalam Permenpan RB
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi
Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan
profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi
Daerah. Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif;
adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut
biaya.
Adapun Persyaratan Pelamar Calon PPPK
(P3k) Guru ditegskan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 bahwa
(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai
PPPK JF guru padaInstansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
a.THK-II;
b.Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c.Guru Swasta yang terdaftar di
Dapodik; dan
d.Lulusan PPG.
(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a.warga Negara Indonesia;
b.usia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c.tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
d.tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
e.tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik atau terlibat politik praktis;
f.memiliki sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat
sesuai dengan persyaratan; dan
g.sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Khusus Pelamar yang berasal dari
penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a.melampirkan surat keterangan dari
dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
b.menyampaikan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai
pendidik.
Persyaratan bagi penyandang
disabilitas) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.
Dalam melakukan verifikasi, Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi
kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.
Pelamar yang berstatus sebagai
penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan
Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar
ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Ahli Pertama. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak
dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli
Pertama.
Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada
Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru dengan
berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas. Pengadaan PPPK JF guru
pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli
Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa
Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat
akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara
elektronik. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal
pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu)
jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: PNS; atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan
Jabatan. Dalam hal pelamar diketahui melamar: lebih dari 1 (satu)
instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS;
atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang
bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan.
Dinyatakan dalam Permenpan RB
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun
2021 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: seleksi administrasi; dan seleksi
kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi
dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam hal dokumen
pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak
lulus seleksi administrasi. Panitia Penyelenggara Seleksi harus
mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Pelamar yang telah
diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan 1 (satu) kali
untuk semua pelamar saat pelamaran.
Seleksi Administrasi bagi penyandang
disabilitas dilakukan dengan mencocokkan persyaratan untuk memastikan
kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi
diumumkan.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem
CAT-UNBK. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi
Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat:
Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3
(tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a) seleksi kompetensi I;
b) seleksi kompetensi II; dan
c) seleksi kompetensi III. Setiap
seleksi kompetensi) diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa
sanggah.
Selengakpnya silahkan download dan
baca Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 di sini
0 Response to "PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah"