PermenpanRB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Permenpan
Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, antara lain
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
a) untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung
kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas
organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur
sipil negara;
b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan
penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil
secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan
pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Ditegaskan dalam Peratuan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk Jabatan Fungsional Non
Guru , bahwa Prinsip seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan
secara kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut
biaya.
Ditegaskan dalam Peratuan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, bahwa Ketentuan Dan
Persyaratan Pelamar sebagai PPPK (P3K) pada Jabatan fungsional Non
Guru adalah
a.usia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan
yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun
atau lebih;
c.tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
d.tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik atau terlibat politik praktis;
e.memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi
yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.persyaratan lain sesuai kebutuhan
jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB
Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Non Guru, bahwa Pelamar yang melamar
pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda
Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship
sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan
diupload pada SSCASN.
Instansi Pemerintah wajib melakukan
validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis jabatan
tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh
Menteri.
Pelamar penyandang disabilitas dapat
melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pelamar dapat melamar pada jabatan
yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai
dengan persyaratan jabatan;
b.pada saat melamar di SSCASN pelamar
penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan
penyandang disabilitas; dan
c.pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, dibuktikan dengan:
1.dokumen/surat keterangan resmi dari
rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2.video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan
dilamar.
Ditegaskan dalam Peratuan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk
Jabatan Fungsional Non Guru, bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari
2 (dua) tahap yakni seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi
administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan
kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh
panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil
seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi
persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem
CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai
kesesuaian Kompetensi Manajerial,Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial
Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi
kompetensi memuat: kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi
Sosial Kultural.
Materi Kompetensi Teknis bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama;
komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang
lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.
Materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki:
a. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
b. kemampuan berhubungan sosial;
c. kepekaan terhadap konflik; dan
d. empati.
Materi seleksi Kompetensi Teknis
disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal
CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun oleh
tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Selengakpnya silahkan download dan baca Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Non Guru, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Download Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Non Guru di sini
0 Response to "PermenpanRB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru"