Sosialisasi Peraturan Pengadaan ASN Tahun 2021 PermenPANRB Nomor 27, 28, 29 Tahun 2021
Plt. Asdep Perencanaan dan
Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per
tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi
paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non
Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.
Di tahun 2021, pengadaan
PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara
pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah. “Khusus untuk
PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara
PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year,” jelas Katmoko dalam acara
Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, Senin, (14/06).
Katmoko menjelaskan, di
tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu
formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan
Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas,
Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Seleksi CPNS dipersyaratkan
bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada
saat melamar. Namun, ada beberapa Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas
usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, seperti Dokter dan Dokter Gigi,
dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,
Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi
pendidikan Strata 3 (Doktor).
Dikatakan, ditahun ini
karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga
jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar
diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1
jabatan pada tahun anggaran yang sama. “Jadi para peserta harus
mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada
prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada
suatu tempat,” tegasnya.
Untuk pelamar formasi Cumlaude,
wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV.
Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian mengingat ditahun lalu masih banyak
kesalahan yang mengalokasikan untuk D4. Pada formasi khusus Penyandang
Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di
formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.
“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi,
kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” imbuhnya.
Rekrutmen CPNS terdiri dari
tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) BKN. Katmoko mengingatkan, pelamar yang
mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah
mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan
sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.
“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri,
maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” tegasnya.
Selanjutnya, dijelaskan
terkait PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan
Fungsional. Aturan ini berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah.
Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia
minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu
pada jabatan yang akan dilamar. Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman 3
tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas
tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang
disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Pelamaran seleksi PPPK JF
akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses
pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Dalam seleksi PPPK JF hanya
terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial,
Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar
dengan standar kompetensi jabatan. Masih dalam rangkaian yang sama,
dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.
Menutup paparannya, Katmoko
menjelaskan mengenai PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF
Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Aturan ini diperuntukkan khusus bagi
guru-guru di instansi daerah. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi
PPPK Guru Tahun 2021 ada empat jenis, yaitu:
1)THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2)Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di
bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;
3)Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai
Guru di Dapodik Kemendikbud;
4)Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar
di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Seleksi Kompetensi
menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi
PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi
Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Peserta yang bisa mengikuti
Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Seleksi
Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi
Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG. ”Sementara Seleksi
Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi
Kompetensi III,” pungkas Katmoko.
Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK JF Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing. Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.
0 Response to "Sosialisasi Peraturan Pengadaan ASN Tahun 2021 PermenPANRB Nomor 27, 28, 29 Tahun 2021"