Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022
Yth.
1.
Rektor Universitas/ Institut
2.
Ketua Sekolah Tinggi
3.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
di
lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor
384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19), dengan ini kami sampaikan bahwa pembelajaran di
perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan
dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan, dan/atau pembelajaran daring. Dalam penyelenggaraan
pembelajaran,perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan
keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta
masyarakat sekitarnya.
Apabila
akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum,
studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
I.
Persiapan
1.
Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap
muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat.Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan
level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan
pada satuan tugas daerah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta selain
melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi.
2.
Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler
melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
4.
Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi
untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
5.
Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun
kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan
perguruan tinggi.
6.
Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti
pembelajaran tatap muka.
II.
Pelaksanaan
1.
Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19
secara berkala.
2.
Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3.
Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus
harus:
- a.dalam keadaan sehat;
- b.sudah mendapatkan vaksinasi.
Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan
bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa
divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
- c.mendapatkan izin orang tua,
dibuktikan dengan surat pernyataan;
- d.bagi mahasiswa yang tidak
bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran
secara daring;
- e.mahasiswa dari luar daerah/luar
negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina
mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai
peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
4.
Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
- a.melakukan disinfeksi sarana
prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran
difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;
- b.melakukan pengecekan suhu tubuh
bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
- c.menghindari penggunaan sarana
pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak
jarak dekat;
- d.menyediakan tempat cuci
tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
- e.menggunakan masker kain 3 (tiga)
lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan
mulut;
- f. menerapkan jaga jarak minimal
1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
- g.membatasi penggunaan ruang
maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi
ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
- h.menerapkan upaya saling peduli,
saling menjaga dan melindungi;
- i.menerapkan etika batuk/bersin
yang benar;
- j.menyediakan ruang isolasi
sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki
gejala/kriteria Covid-19;
- k.menyiapkan mekanisme penanganan
temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang
bersangkutan maupun contact tracing);
- l. menyiapkan dukungan tindakan
kedaruratan penanganan Covid-19; dan
- m.melaporkan kepada satuan gugus
tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus
Covid-19.
5.
Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan
masingmasing.
6.
Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi,
pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di
area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
7.
Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di
kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas
penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran
tatap muka.
III.
Pemantauan
1.
Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan
serta Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar
operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
2.
Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik
dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
3.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap
aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan
dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap
muka.
Surat
edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
File bisa download di sini
Sumber : kemdikbud.go.id
0 Response to "Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022"