Aturan Baru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat
Pemerintah
akan memantau absensi dan ketaatan PNS terhadap
jam kerja yang telah ditetapkan. Jika kedapatan sering mangkir kerja alias
bolos, maka PNS bersangkutan bakal terkena pemotongan uang tunjangan
kinerja (tukin) hingga pemecatan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021 lalu.
Jika PNS dalam 1 tahun terhitung tidak masuk kerja
tanpa alasan sah secara kumulatif selama 3 hari, maka yang bersangkutan akan
mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.
"Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk
Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari
kerja dalam 1 tahun, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan
10 hari kerja dalam 1 tahun," bunyi Pasal 9 PP 94/2021, dikutip Rabu
(15/9/2021).
Hukuman disiplin dikenakan pada PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan sah selama 11-13 hari dalam satu tahun. Sanksi berupa
pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Bagi PNS yang kedapatan bolos kerja tanpa alasan
sah hingga total 14-16 hari, maka akan diberikan pemotongan uang tunjangan
kinerja 25 persen selama 9 bulan.
"Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun," demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) huruf f angka 3. Sumber : https://m.liputan6.com
Download
Cabut PP 53 Tahun 2010, Pemerintah Keluarkan PP Nomor
94 Tahun 2021
PP Nomor 53 Tahun 2010 di sini
PP Nomor 94 Tahun 2021 di sini
0 Response to "Aturan Baru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat"