Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 Dibagi Menjadi Dua Tahap
Kepala
Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Selasa, (02/11/2021) di
Jakarta, menyebutkan bahwa hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru
Tahun 2021 tidak diumumkan secara serentak karena pengolahan hasil melalui
rekonsiliasi dan validasi nilai dibagi menjadi 2 (dua) tahap, meliputi 162
Instansi Pusat dan Instansi Daerah pada tahap I yang sudah dilaksanakan pada 22
– 23 Oktober 2021 dan 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah pada tahap II yang
akan dilaksanakan pada 05 – 08 November 2021.
Adapun
pengumuman tahap I hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru mulai
disampaikan pada 29 – 30 Oktober 2021. Sementara untuk pengumuman hasil tahap
II akan disampaikan pada 13 – 14 November 2021. Peserta dapat mengecek
pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru melalui
masing-masing akun SSCASN peserta atau lewat kanal informasi Instansi yang
dilamar.
Berdasarkan
hasil rekonsiliasi dan validasi nilai SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK
Non-Guru tahap I terhadap 162 Instansi Pusat dan Instansi Daerah (data BKN per
01 November 2021), persentase kelulusan peserta CPNS yang memenuhi ambang batas
atau passing grade (PG) SKD mencapai 46% dengan jumlah 155.854 peserta lulus
PG. Dari jumlah 155.854 peserta yang lulus PG, terhitung 52.300 peserta di
antaranya dinyatakan memenuhi 3 (tiga) kali ambang batas formasi (3 x formasi)
dan berhak melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya.
Sementara
persentase kelulusan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru yang menenuhi
ambang batas atau PG mencapai 40% dengan jumlah 3.335 peserta lulus PG. Dari
jumlah 3.335 peserta yang lulus PG, terhitung 2.088 peserta di antaranya
dinyatakan memenuhi ambang batas formasi atau 3 kali formasi jabatan.
Peserta SKD CPNS yang dinyatakan memenuhi ambang batas formasi merupakan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021, jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan pada 07 November 2021 untuk tahap I dan pada 22 November 2021 untuk tahap II.Satya juga menyampaikan bahwa BKN juga akan tetap melakukan antisipasi jelang tahapan seleksi berikutnya, salah satunya dengan meningkatkan sistem keamanan CAT BKN.
"Jika peserta atau masyarakat menemukan potensi
kecurangan baik dari panitia instansi atau internal BKN, silakan melaporkan
melalui LAPOR BKN via lapor.go.id dengan melampirkan bukti laporan yang valid".
Selain
itu untuk indikasi kecurangan seleksi, BKN bersama sejumlah instansi anggota
Panselnas telah mengidentifikasi oknum yang melakukan kecurangan, baik dari
aspek peserta maupun oknum penyelenggara yang terlibat. BKN juga sudah
menyerahkan nama-nama peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan
kecurangan disertai bukti untuk diumumkan oleh masing-masing Instansi, termasuk
bagi oknum penyelenggara yang terlibat akan ditindak dengan proses hukum yang
berlaku.
Tidak
hanya itu, proses penyisiran indikasi kecurangan seleksi masih terus
ditindaklanjuti dengan mengecek seluruh Tilok ujian untuk memastikan apakah
terjadi indikasi kecurangan serupa di luar tilok yang dilaporkan ke BKN. Sampai
dengan hari ini sudah mencapai 25% Tilok ujian yang diaudit dan karena data
ujian yang cukup besar dibutuhkan waktu untuk audit trail seluruh peserta. Jika
BKN menemukan kembali adanya Tilok yang terindikasi kecurangan, BKN akan
menerapkan konsekuensi yang sama.
Sumber : bkn.go.id
0 Response to "Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 Dibagi Menjadi Dua Tahap"