Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 Dibagi Menjadi Dua Tahap


Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 mulai dilaksanakan pada 02 September 2021 sampai dengan 04 November 2021 mendatang. Berdasarkan data BKN per 01 November 2021, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru diikuti oleh 39.880 peserta.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Selasa, (02/11/2021) di Jakarta, menyebutkan bahwa hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 tidak diumumkan secara serentak karena pengolahan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai dibagi menjadi 2 (dua) tahap, meliputi 162 Instansi Pusat dan Instansi Daerah pada tahap I yang sudah dilaksanakan pada 22 – 23 Oktober 2021 dan 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah pada tahap II yang akan dilaksanakan pada 05 – 08 November 2021.

Adapun pengumuman tahap I hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru mulai disampaikan pada 29 – 30 Oktober 2021. Sementara untuk pengumuman hasil tahap II akan disampaikan pada 13 – 14 November 2021. Peserta dapat mengecek pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru melalui masing-masing akun SSCASN peserta atau lewat kanal informasi Instansi yang dilamar.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan validasi nilai SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru tahap I terhadap 162 Instansi Pusat dan Instansi Daerah (data BKN per 01 November 2021), persentase kelulusan peserta CPNS yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) SKD mencapai 46% dengan jumlah 155.854 peserta lulus PG. Dari jumlah 155.854 peserta yang lulus PG, terhitung 52.300 peserta di antaranya dinyatakan memenuhi 3 (tiga) kali ambang batas formasi (3 x formasi) dan berhak melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya.

Sementara persentase kelulusan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru yang menenuhi ambang batas atau PG mencapai 40% dengan jumlah 3.335 peserta lulus PG. Dari jumlah 3.335 peserta yang lulus PG, terhitung 2.088 peserta di antaranya dinyatakan memenuhi ambang batas formasi atau 3 kali formasi jabatan.

Peserta SKD CPNS yang dinyatakan memenuhi ambang batas formasi merupakan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021, jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan pada 07 November 2021 untuk tahap I dan pada 22 November 2021 untuk tahap II.Satya juga menyampaikan bahwa BKN juga akan tetap melakukan antisipasi jelang tahapan seleksi berikutnya, salah satunya dengan meningkatkan sistem keamanan CAT BKN. 

"Jika peserta atau masyarakat menemukan potensi kecurangan baik dari panitia instansi atau internal BKN, silakan melaporkan melalui LAPOR BKN via lapor.go.id dengan melampirkan bukti laporan yang valid".

Selain itu untuk indikasi kecurangan seleksi, BKN bersama sejumlah instansi anggota Panselnas telah mengidentifikasi oknum yang melakukan kecurangan, baik dari aspek peserta maupun oknum penyelenggara yang terlibat. BKN juga sudah menyerahkan nama-nama peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan disertai bukti untuk diumumkan oleh masing-masing Instansi, termasuk bagi oknum penyelenggara yang terlibat akan ditindak dengan proses hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, proses penyisiran indikasi kecurangan seleksi masih terus ditindaklanjuti dengan mengecek seluruh Tilok ujian untuk memastikan apakah terjadi indikasi kecurangan serupa di luar tilok yang dilaporkan ke BKN. Sampai dengan hari ini sudah mencapai 25% Tilok ujian yang diaudit dan karena data ujian yang cukup besar dibutuhkan waktu untuk audit trail seluruh peserta. Jika BKN menemukan kembali adanya Tilok yang terindikasi kecurangan, BKN akan menerapkan konsekuensi yang sama.

Sumber : bkn.go.id

0 Response to "Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 Dibagi Menjadi Dua Tahap"