MenpanRB Tjahjo Rilis Aturan Baru, PPPK Bisa Isi Jabatan Ini!


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merilis aturan baru deretan jabatan yang bisa diisi oleh PPPK.

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB 1197/2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan yang diteken Tjahjo Kumolo pada 1 November 2021 itu, setidaknya ada 185 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti dikutip dalam lampiran aturan, Rabu (3/11/2021).

Adapun jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan manajemen PPPK yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, hingga perlindungan.

Berikut daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK, sesuai yang tertera dalam aturan tersebut.

1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
7. Analis Kebakaran
8. Analis Kebencanaan
9. Analis Kebijakan
10. Analis Ketahanan Pangan
11. Analis Pasar Hasil Perikanan
12. Analis Pasar Hasil Pertanian
13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
14. Analis Perdagangan|
15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
16. Analis Perkebunrayaan
17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur|
19. Apoteker
20. Arsiparis
21. Asesor Manajemen Mutu Industri
22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
23. Asisten Apoteker
24. Asisten lnspektur Angkulan Udara
25. Asisten Jnspektur Bandar Udara
26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
28. Asisten Konselor Adiksi
29. Asisten Pelatih Olahraga
30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
32. Asisten Penata Anestesi
33. Asisten Penata Kadastral
34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
37. Asisten Perisalah Legislatif
38. Asisten Pranata Siaran
39. Asisten Teknisi Siaran
40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK bisa download disini

0 Response to "MenpanRB Tjahjo Rilis Aturan Baru, PPPK Bisa Isi Jabatan Ini!"