Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang dimaksud Kepala
Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola
satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak,
taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar
Negeri.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud
atau Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah, bahwa Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki kualilikasi akademik paling
rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan
program studi yang terakreditasi;
b.memiliki sertifikat pendidik;
c.memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d.memiliki pangkat paling rendah penata
muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e.memiliki jenjang jabatan paling
rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f.memiliki hasil penilaian kinerja Guru
dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun
terakhir untuk setiap unsur penilaian;
g.memiliki pengalaman manajerial paling
singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau
komunitas pendidikan;
h.sehat jasmani, rohani, dan bebas
narkotika,psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan
dari rumah sakit pemerintah;
i.tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.tidak sedang menjadi tersangka,
terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k.berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan
sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf
b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Bagaimana Mekanisme Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah
Daerah Atau Masyarakat? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud
Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bahwa
Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui
pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:
a) pejabat pembina kepegawaian untuk
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya; dan
b) pimpinan penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Pengangkatan calon Kepala Sekoiah
uebagai Kepaia Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim
pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala
Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri
atas unsur:
a) sekretariat daerah;
b) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota;
c) dewan pendidikan; dan
d) pengawas sekolah, sesuai dengan
kewenangannya.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala
Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas
unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Tim
pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat pembina
kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh
pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Khusus Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah, dinyatakan Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam bahwa dalam hal
jumlah Guru yang memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru
Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan
Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon
Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Untuk Satuan Pendidikan yang
Diselenggarakan Masyarakat, dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bahwa dalam hal
jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru
Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai
Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah
atau Sertifikat Guru Penggerak.
Selanjutnya Peraturan Mendikbud
atau PermendikbudRistek Nomor 40
Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan
bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan
paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan
setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun. Dalam
hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu
4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah
sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun.
Penugasan kembali sebagai Kepala
Sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang
telah dilaksanakan. Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian
kerja.
Terkait Penilaian Kinerja, dijelaskan
Peraturan Mendikbud atau Permendikbud
Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam
bahwa Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian
paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil
setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah
yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang
diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
Pengembalian dalam pelaksanaan tugas
Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan
oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota
sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di
wilayahnya.
Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap tahun dengan
hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan
Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai
Kepala Sekolah.
Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun
dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur
penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak
terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala
Sekolah.
Kepala Sekolah yang diberhentikan
dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.Pengembalian dalam pelaksanaan tugas
Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan
oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota
sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru
di wilayahnya. Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat dikembalikan dalam
pelaksanaan tugas Guru.
Bagaimana Beban Kerja Kepala Sekolah
Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat ?
Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek
Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan
bahwa Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:
a) mengembangkan pembelajaran yang
berpusat kepada peserta didik;
b) mewujudkan lingkungan belajar yang
aman, nyaman, dan inklusif;
c) membangun budaya refleksi dalam pengembangan
warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
d) meningkatkan kualitas proses dan
hasil belajar peserta didik.
Selain beban kerja di atas, Kepala
Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses
pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang
bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru
pada satuan pendidikan.
Selengkapa silahkan baca Peraturan
Mendikbud atau PermendikbudRistek
Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
melalui Salinan dokumen yang tersedia di bawah ini. File bisa download disini
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"