Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Yth.
1. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG
Dalam Jabatan tahun 2022.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi
sebagai berikut:
1. Data yang perlu
dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
(https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat
pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan
terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui
aplikasi dapodik sekolah; dan
c. Status
kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Batas waktu
pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data
dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk
menyampaikan informasi di atas kepada guru di wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan
kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
0 Response to "Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"