4 Kategori Guru Yang Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
PPG dalam jabatan tahun 2022, Kemendikbud Ristek telah resmi membuka jadwal pendaftarannya yaitu dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2022. Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 diperuntukkan agar calon guru nantinya dapat melakukan sertifikasi dan mengikuti pretest pada pelatihan PPG daljab nanti.
Namun, pada PPG dalam jabatan tahun 2022 terdapat juga calon guru yang tidak dapat melakukan sertifikasi di tahun 2022, berikut ulasannya:
Pemerintah telah membuat perencanaan kouta PPG
tahun 2022 yang terbagi menjadi tiga jenis PPG.
Pertama, PPG dalam jabatan (TMT s.d Desember 2015)
dengan rencana pelaksanaannya yaitu tiga bulan, kuota yang diberikan sebanyak
40.000 (2 angkatan), dan jumlah calon peserta sebanyak 1.138.373.
Kedua, PPG dalam jabatan (TMT mulai 2016), rencana
pelaksanaan satu semester, kuota yang diberikan sebanyak 36.000, dan jumlah
calon peserta sebanyak 428.765.
Ketiga, PPG prajab model baru, dengan rencana
pelaksanaan dua semester, kuota yang diberikan sebanyak 40.000, dan jumlah calon
peserta sebanyak 45.590.
Untuk pemberian sertifikat pendidik sendiri tidak
bisa langsung diberikan, melainkan harus melewati uji kompetensi dan juga
tahapan selanjutnya.
Lain halnya dengan calon guru yang mendapatkan
sertifikat pendidik, nantinya akan mendapatkan jaminan profesionalisme dalam
mengajar, selain itu juga akan berdampak positif terhadap penghasilan guru.
Dari ketiga jenis PPG di tahun 2022 di atas,
nantinya akan ada empat kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi.
Berikut merupakan empat kategori guru yang tidak
bisa melakukan sertifikasi di tahun 2022 yakni:
1. Tidak atau Belum memiliki ijazah S1
Untuk guru yang ijazahnya masih SMA atau D2/D3,
maka untuk PPG di tahun 2022 tidak bisa mengikuti sertifikasi di tahun 2022.
Sebab dalam UUD Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2015,
Pasal 9 mengamalkan bahwa setiap guru wajib memperoleh kualifikasi akademik
setidaknya D4/S1.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 38 Tahun 2020, yaitu yang menjadi acuan untuk memperoleh sertifikat
pendidik bagi guru merupakan yang memiliki ijazah akademik D4 atau S1.
2. Tidak terdaftar di Dapodik
Selanjutnya adalah guru yang tidak terdaftar di
Dapodik. Meskipun guru tersebut CPNS atau PNS tapi kalau misalkan tidak
terdaftar di Dapodik, maka dalam hal tersebut tidak bisa mengikuti sertifikasi
guru di tahun 2022.
Sebab segala informasi yang mengenai dengan
pelaksanaan PPG akan diinformasikan melalui SIMPKB. SIMPKB hanya dapat dimiliki
jika guru terdaftar di Dapodik.
3. Menggunakan SK kepala sekolah
Bagi guru yang menggunakan SK kepala sekolah atau
guru honorer sekolah kemungkinan tidak dapat melakukan sertifikasi di tahun
2022.
Sebab SK yang dapat digunakan adalah dari SK pusat
atau Pemerintah Daerah/ Kepala Dinas Pendidikan bagi guru di sekolah negeri.
Sedangkan untuk guru di sekolah swasta, maka akan
lebih mudah yaitu bisa menggunakan SK Yayasan. Hal tersebut sudah dijelaskan
dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Memperoleh Sertifikat
Pendidik.
Yaitu guru dalam jabatan merupakan guru yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian yang ditunjuk sebagai guru dalam
jabatan atau yang diangkat oleh Pimpinan Penyelenggaraan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat atau di sekolah swasta.
4. Tidak memiliki NUPTK
NUPTK merupakan syarat mutlak bagi guru untuk bisa
melakukan sertifikasi. Sebab NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik Tenaga
Kependidikan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 38
Tahun 2022, NUPTK merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti PPG
dalam jabatan.
Untuk NUPTK sendiri guru dapat membuat pengajuan ke
sekolah melalui operator Dapodik.
CARA CEPAT MENGETAHUI GURU DAPAT UNDANGAN/SASARAN IKUT PPG DALJAB 2022 KLIK DISINI
Sumber : pikiran-rakyat.com
0 Response to "4 Kategori Guru Yang Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 "