Tidak Ada UN, Ini Ketentuan Kelulusan Peserta Didik di Tingkat SD
Pada masa pandemi
COVID-19, pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan SE Mendikbud No.1
Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian
Sekolah. Dengan ditiadakannya UN, maka UN juga tidak menjadi syarat kelulusan
atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ketentuan ini juga menjelaskan bahwa bentuk
pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan
dengan berbagai cara. Di antaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara
luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.
Lantas, bagaimana dengan ketentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan kenaikan kelas? Berikut ini penjelasannya dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.
Lantas, bagaimana dengan ketentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan kenaikan kelas? Berikut ini penjelasannya dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.
Ketentuan Kelulusan Peserta
Didik di SD
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan/program pendidikan yakni setelah
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa
pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan
Adapun bentuk ujian yang dapat diselenggarakan
oleh satuan pendidikan, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor,
nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan,
hasil perlombaan, dan sebagainya)
2. Penugasan
3. Tes secara luring atau daring dan atau
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan
Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Kelas
Sementara itu, untuk kenaikan kelas dapat
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Itulah penjelasan tentang ketentuan kelulusan
peserta didik di tingkat SD dengan tidak adanya UN.
0 Response to "Tidak Ada UN, Ini Ketentuan Kelulusan Peserta Didik di Tingkat SD"