Download POS AN - ANBK Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 , yang dimaksud Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Adapun
pengertian AKM dan AN meurut Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun
2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 , Asesmen
Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi
peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi,
merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan
kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat
berkontribusi secara produktif di masyarakat. Numerasi adalah kemampuan
berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk
menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan
untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah
pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek
Profil Pelajar Pancasila. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas
pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan
pendidikan. Sedangkan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) adalah asesmen
yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk
menampilkan dan menjawab soal.
Tuujuan penyusunan POS AN tahun 2022 menurut Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 adalah acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN. POS AN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Adapun Ruang lingkup POS AN (ANBK) tahun 2022 meliputi:
a)kepesertaan asesmen nasional;
b)
pelaksana asesmen nasional;
c)
penyiapan instrumen asesmen nasional;
d)
pelaksanaan dan penyiapan teknis AN peserta didik;
e)
pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan
pendidik;
f)
pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
g)
pemantauan dan evaluasi; dan
h)
biaya pelaksanaan asesmen nasional;
i)
prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
j)
sanksi; dan
k) kendala dalam pelaksanaan AN.
Dinyatakan dalam Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 , bahwa Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional, adalah
1) AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid;
2) Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022
mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan
pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada
periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan
AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.
Lingkup
Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
1.Peserta
Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
a.Kepala
satuan pendidikan;
b.Seluruh
Pendidik;
c.Peserta
didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
d.Peserta
didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
2.Peserta
didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
3.Seluruh
Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar
termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
4.Pendidik
yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki
NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan
tempat yang bersangkutan mengajar.
5.Kepala
satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan
pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar
untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
Selanjutnya
dinyatakan dalam Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
013/H/PG.00/2022 Tentang POS
ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA
SMK Tahun 2022 bahwa Persyaratan Peserta Didik adalah
sebagai berikut:
1.Peserta
didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor
Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2.Peserta
didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
a.jenjang
SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
b.jenjang
SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan
AN; atau
c.jenjang
SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat
pelaksanaan AN.
3.Peserta
didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak
memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan
AN secara mandiri.
4.Peserta
didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang
tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat
mengerjakan AN secara mandiri
5.Peserta
didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau
satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
6.Peserta
didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan
penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap
kelas 4.
7.Peserta
didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan
penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
8.Peserta
didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki
laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
Terkait
Persyaratan Pendidik, dinyatakan dalam dinyatakan dalam Peraturan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022
dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 yakni
sebagai berikut.
1.Pendidik
yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
2.Terdaftar
pada sistem Dapodik atau EMIS.
3.Aktif
mengajar pada satuan pendidikan.
Persyaratan
Kepala Satuan Pendidikan
1.Kepala
Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur
sipil negara.
2.Terdaftar
pada sistem Dapodik atau EMIS.
3.Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
Pemilihan
Peserta Didik
1.Peserta
didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random)
di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2.Jumlah
peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan
ditentukan sebagai berikut:
a.Jenjang
SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b.Jenjang
SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c.Jenjang
SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
d.Jenjang
SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e.Jenjang
SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f.Jenjang
SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g.Jenjang
Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h.Jenjang
Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i.Jenjang
Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3.Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Pendaftaran
Peserta Asesmen Nasional
1.Pengelola
data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala
satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
2.Peserta
didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia
(WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama
(SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai
calon peserta Asesmen Nasional.
3.Satuan
pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik,
pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
4.Satuan
pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke
pangkalan data EMIS.
5.Satuan
pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen,
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala
satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
6.Pengelola
data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi
peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang
membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
7.Pengelola
data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN
valid.
8.Pendaftaran
peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id
ke laman pendataan AN.
9.Proses
sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara otomatis dengan metode
yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola
data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
10.DNS
selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai
kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
11.DNT
dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan
melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
12.Proses
sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan
di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan
Kementerian.
13.Pengelola
data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari
laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi,
lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan tes.
Adapun Jadwal
AN ANBK SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2022 menurut Peraturan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI
SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun
2022 adalah sebagai berikut.
1)
Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang I Jum’at - Minggu 29 – 31 Juli 2022
2)
Simulasi AN Gelombang I Senin – Kamis 1 – 4 Agustus 2022
3)
Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang II Jum’at – Minggu 5 – 7 Agustus 2022
4)
Simulasi AN Gelombang II Senin – Kamis 8 – 11 Agustus 2022
5)
Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Jum’at –
Minggu 19 – 21 Agustus 2022
6)
Gladi Bersih AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Senin – Kamis 22 – 25
Agustus 2022
7)
Sinkronisasi AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Jum’at – Minggu 26 – 28
Agustus 2022
8) Jadwal
Pelaksanaan AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Tahun 2022 Senin – Kamis 29
Agustus – 1 Sept 2022
9) Jadwal
Pelaksanaan AN Jenjang Paket C Tahun 2022 Sabtu – Minggu 3 – 4 Sept 2022
10)
Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Jum’at – Minggu 9 –
11 Sept 2022
11)
Gladi Bersih AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Senin – Kamis 12 – 15 Sept 2022
12)
Sinkronisasi AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Jum’at – Minggu 16 – 18 Sept 2022
13) Jadwal
Pelaksanaan AN ANBK Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Tahun 2022 Senin – Kamis 19 –
22 Sept 2022
14) Jadwal
Pelaksanaan AN Jenjang Paket B Tahun 2022 Sabtu – Minggu 24 – 25 Sept 2022
15)
Sinkronisasi Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Jum’at – Minggu
23 – 25 Sept 2022
16)
Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Senin – Kamis 26 – 29 Sept
2022
17)
Sinkronisasi Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Jum’at -
Minggu 30 Sept – 2 Okt 2022
18)
Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Senin – Kamis 3 – 6 Okt
2022
19)
Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Jum’at – Minggu 14 – 16
Okt 2022
20)
Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Senin – Kamis 17 – 20 Okt 2022
21)
Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Jum’at – Minggu 21 – 23
Okt 2022
22) Jadwal
Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI SDLB/Paket A Tahun 2022 Gelombang I Senin – Kamis
24 – 27 Okt 2022
23)
Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Tahun 2022 Gelombang I Sabtu – Minggu 29
– 30 Okt 2022
24)
Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Jum’at – Minggu 28 – 30
Okt 2022
25) Jadwal
Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Tahun 2022 Gelombang II Senin – Kamis
31 Okt – 3 Nov 2022
26)
Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Gelombang II Sabtu – Minggu 5 – 6 Nov
2022
Bagi
yang membutuhkan salinan Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022
dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022, silahkan
download melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 (DISINI)
0 Response to "Download POS AN - ANBK Tahun 2022"