Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 H Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan
dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan
efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Iingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang
perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 2022 Di Lingkungan Instansi
Pemerintah ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam
kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah pada
bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi
Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Iingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443
Hijriah.
Pokok Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 2022 Di Lingkungan Instansi
Pemerintah ini adalah memuat tentang ketentuan jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi
Pemerintah.
Dasar huku diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2022 Di Lingkungan
Instansi Pemerintah, adalah
a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara;
b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
e) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
f) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun
1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Isi Edaran Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Jam Kerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Pada Bulan Ramadhan 2022 Di
Lingkungan Instansi Pemerintah adalah Jam Kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai berikut:
a. Bagi Instansi
Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
1) Hari
Senin sampai dengan Kamis Pukul:
08.00 — 15.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
2) Hari
Jumat Pukul: 08.00 — 15.30
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
b. Bagi Instansi
Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
1) Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan
Sabtu Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
2) Hari
Jumat Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
c. Jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan huruf b
pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid¬19), berlaku bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from
office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).
d. Jumlah jam kerja
efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima)
atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal
32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
e. Pejabat Pembina
Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja
pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan
zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan
keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
f. Pejabat Pembina
Kepegawaian di Iingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam
kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan
pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta
tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
g. Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Link download Surat Edaran
Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN) Pada Bulan Ramadhan Tahun 2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah (DISINI)
0 Response to "Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 H Di Lingkungan Instansi Pemerintah"