Inilah Kategori Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022
Pemerintah
kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III. Pelamar
Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN,
lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai
ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat
formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di
Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar
di database kelulusan PPG
Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui
kategori Pelamar Umum.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar
pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan
PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan
kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian
PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual,
Kamis (09/06).
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti
oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Pada
pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru
terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I
menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Sementara Pelamar Prioritas II dan
Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik,
kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background
check). “Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang
memang shortage (kekurangan) saat
ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan
prioritas,” jelas Alex.
Seleksi
Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi
dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial,
Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar
dengan standar kompetensi jabatan.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan
dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di
daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). “Kita ingin pemda berani
untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah
pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang
dicita-citakan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan
mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022. Pemenuhan kebutuhan diutamakan
pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai
ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan
berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian
kembali.
“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus
Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan
urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah
negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya. Selanjutnya jika formasi
belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan
Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa
kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia,
maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.
Iwan
menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan
formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022. Hal ini sekaligus menjawab
pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021
akan hangus atau tidak. “Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK
tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang
diperebutkan di tahun 2022,” tegas Iwan.
Saat ini total formasi yang sudah diajukan
pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya
jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada. Iwan
menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi
yang diajukan oleh pemda.
“Jadi ini bukan hanya pemenuhan secara
kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa
dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih
baik,” pungkas Iwan. (del/HUMAS
MENPANRB)
0 Response to "Inilah Kategori Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022"