Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta ASESMEN NASIONAL Tahun 2022
Pusat
Asesmen Pendidikan mengembangkan modul pendataan dan sampling Asesmen Nasional
SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, SMK, dan SLB. Modul pendataan ini
bertujuan untuk mendukung proses pendataan peserta didik
di setiap satuan pendidikan dalam rangka
pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022.
Petunjuk Teknis
Juknis Pendataan Peserta AN - ANBK Tahun 2022 ini merupakan prosedur pengelolaan biodata
peserta didik yang akan mengikuti Asesmen Nasional, meliputi: import data yang
bersumber dari PDData, sampling data peserta, penerbitan
DNS, proses penomoran peserta, penerbitan DNT, dan bentuk rekap
atau pelaporan.
Sejak tahun 2020 hingga saat
pelaksanaan Asesmen Nasional tahun
2022 model pendataan dan sampling peserta Asesmen Nasional
melakukan beberapa langkah penyempurnaan berawal dari data master, metode impor data
menggantikan metode unggah, metode sampling
hingga model rekap atau pelaporan yang ditampilkan.
Petunjuk Teknis
Juknis Pendataan Peserta AN - ANBK SD SMP SMA SMK Tahun
2022 ini
disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman
secara teknis bagi panitia
Asesmen Nasional (AN)
di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan
Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh
mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas serta
kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional. Petunjuk teknis ini
mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan anggungjawab,
(IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.
Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan
Pendidikan, terdiri dari
1. Kepala
satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN pada
tingkat satuan pendidikan.
2. Tugas dan kewajiban
petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
a. Melakukan pemutakhiran
data satuan pendidikan dan data
peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur
DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
b. Mengimpor
data peserta didik pada laman pendataan-AN;
c. Menerima
lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas
pendidikan wilayah untuk diverifikasi dan dimutakhirkan;
Verifikasi dilakukan
pada nama peserta didik, tempat lahir,
tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus,
program studi/
kompetensi keahlian/rombel, tingkatan kelas, dan
indentitas lainnya.
Bila terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka
perubahan dapat dilakukan sebagai berikut:
1) lakukan
sesuai poin a. di atas.
2) melapor
pada petugas pengelola AN Kota/Kab untuk melakukan impor data peserta didik.
3) meminta
petugas pengelola data AN Kota/Kab untuk melakukan sampling ulang dan cetak DNS
terbaru.
d. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang
telah valid serta disahkan dan ditandatangani oleh Kepala
satuan pendidikan ke
Pengelola pendataan AN tingkat Kota/Kabupaten sesuai
dengan kewenangannya;
e. Menerima DNT dari
Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor
Cabang Dinas pendidikan wilayah atau Kantor Kemenag Kota/Kabupaten;
f. Mengelola
data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
Khusus untuk sekolah penggerak (PSP)
dan sekolah sampel (POP): 1)
Tingkatan kelas untuk peserta didik
terdiri dari kelas rendah/kelas awal.
2) Peserta didik pada program ini
yang telah mengikuti AN tahun lalu akan mengikuti AN
kembali pada tahun ini pada tingkatan kelas yang lebih tinggi (tidak dilakukan
sampling ulang). 3) Bila jumlah peserta AN tahun lalu tidak memenuhi
kuota (30/45), akan
ditambah dari jumlah peserta didik dari sekolahnya jika ada
penambahan peserta didik baru di tingkat kelas yang sama. 4) Peserta didik penambahan, akan dilakukan sampling jika jumlah
peserta didik di tingkat kelas yang sama lebih besar dari selisih dengan kuota.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Juknis
Pendataan Peserta AN - ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2022
tahun pelajaran 2022/2023, bahwa
alur proses pengolahan data calon peserta
asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA,
sebagai berikut:
1. Satuan
Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada
sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
2. Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman
pendataan-AN. Adapun Laman pendataan calon peserta AN adalah sebagai berikut
-Portal
Pendataan Asesmen Nasional https://bioportal.kemdikbud.go.id
-Laman
pendataan calon peserta AN SD dan MI https://bioansd.kemdikbud.go.id
-Laman
pendataan calon peserta AN SMP, MTs, dan SMPTK https://bioansmp.kemdikbud.go.id
-Laman
pendataan calon peserta AN SMA, MA, SMAK, dan SMTK https://bioansma.kemdikbud.go.id
-Laman
pendataan calon peserta AN SMK dan MAK https://bioansmk.kemdikbud.go.id
-Laman
pendataan calon peserta AN Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya https://bioanpaket.kemdikbud.go.id
-Laman
pendataan calon peserta AN SDLB, SMPLB, dan SMALB https://bioanslb.kemdikbud.go.id
3. Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau
Provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
kemudian mencetak DNS untuk diberikan
ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi;
4. Bila ada perbaikan identitas peserta didik, maka dilakukan
pemutakhiran data di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD, kemudian
Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke
Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi
5. Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau
Provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta
didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
6. Petugas pengelola pendataan AN Provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Jadwal Batas Akhir Pendataan
SD Sederaja, SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan
SMK tahun 2022 tahun pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.
Juknis dilampiri dengan buku Panduan atau Petunjuk Penggunaan Sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 jenjang SD Sederajat pada setiap laman pendataan Asesmen Nasional.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Petunjuk Teknis Juknis
Pendataan Peserta AN - ANBK (Asesmen Nasional) Tahun
2022 melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Peserta AN - ANBK (Asesmen Nasional) Tahun 2022 Klik disini
BACA JUGA :
1.BUKU
PETUNJUK Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional 2022 SMK/MAK Klik
disini
2.BUKU
PETUNJUK Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional 2022 SMA/MA Klik disini
3.BUKU
PETUNJUK Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional 2022 SMP/MTS Klik
disini
4.BUKU PETUNJUK Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional 2022 SD/MI Klik disini
0 Response to "Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta ASESMEN NASIONAL Tahun 2022"