Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas? Ini Penjelasan Kemendikbudristek
Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo memberikan
penjelasan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang disebut
menghilang dari Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU
Sisdiknas) terbaru. Draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya
akan segera diajukan ke DPR setelah Badan Legislasi (Baleg) menyetujui untuk
memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Anindito atau akrab disapa Nino meminta para guru untuk tenang dan tidak
khawatir dalam merespons isu tersebut. Sebab faktanya, Nino memastikan
jika tunjangan untuk guru akan tetap ada meski dengan skema yang berbeda.
"Tunjangan untuk
guru
tetap ada. Justru guru ASN (Aparatur
Sipil Negara) akan otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu
antrean sertifikasi," tegas Nino kepada Medcom.id, Minggu, 28 Agustus
2022.
Nino menjelaskan, guru-guru ASN yang sekarang belum mendapat tunjangan karena
antrean sertifikasi, akan segera mendapat kenaikan pendapatan jika UU Sisdiknas
jadi disahkan. Sehingga RUU Sisdiknas ini, disebut Nino, bukanlah
mimpi buruk bagi guru.
"Sangat menggembirakan, bayangkan dibanding menunggu antrean PPG dalam
jabatan untuk mendapat sertifikasi," terangnya.
Nino juga menjelaskan, tunjangan untuk guru itu disebutkan secara eksplisit di
dalam draf RUU Sisdiknas. "(Disebutkan) eksplisit, di beberapa
pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN
mendapat penghasilan sesuai UU ASN. Silakan cek," ujar Nino,
Sedangkan untuk guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru selama ini,
kata Nino, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun. Sementara untuk guru
swasta, Kemendikbudristek mengusulkan kenaikan subsidi (Bantuan Operasional
Sekolah), agar yayasan bisa segera meningkatkan penghasilan gurunya.
"Terutama yang belum mendapat sertifikasi dan tunjangan profesi dari
pemerintah," imbuhnya.
Nino juga menegaskan, pada prinsipnya Kemendikbudristek melalui RUU ini
memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.
Seperti diketahui, saat ini guru harus disertifikasi dahulu untuk
mendapat penghasilan yang layak atau tunjangan untuk guru.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas
sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus menunggu
tersertifikasi melalui PPG terlebih dahulu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Setelah mencermati dengan seksama draf Rancangan
Undang-undang SIstem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) khususnya pasal
mengenai guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat terkejut dan
menyesalkan hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam RUU
yang akan diajukan masuk Prolegnas Prioritas 2022 tersebut.
Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun
ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. Pasal ini
hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”
Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a.
"memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan."
Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam
UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal
mengenai Tunjangan Profesi Guru.
Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."
Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru
antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas
berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tegas Koordinator
Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangannya, Minggu, 28 Agustus 2022.
Sumber : https://m.medcom.id
0 Response to "Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas? Ini Penjelasan Kemendikbudristek"