Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual

Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual adalah sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 123.1/KEP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.

Apa maksud dan tujuan Surat Edaran BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual ? Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penerbitan dan penggunaan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual. Adapun Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penerbitan dan penggunaan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.

Dasar hokum diteritkan Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN (Aparatur Sipil Negara) Virtual adalah: a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); c) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); d) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); e) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik; f) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015; g) Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil; h) Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Kartu Pegawai Negeri Sipil.

Isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, berkenaan dengan 

a) Pengertian dan Fungsi Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Masa Berlaku Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Jenis Bentuk dan Format Kartu ASN Virtual; 

b) Mekanisme Penetapan dan Perolehan Kartu ASN Virtual

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Mekanisme Penetapan Dan Perolehan Kartu ASN Virtual adalah:

1) Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk memastikan status PNS dan/atau PPPK di lingkungannya serta melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK;

2) Pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;

3) Sebagai bahan kelengkapan, dalam pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan;

4) Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Kartu ASN Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; 

5) Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara. 

*Download Buku Petunjuk atau tata cara Pembuatan Kartu ASN Virtual disini atau disini

*Download Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN (Aparatur Sipil Negara) Virtual disini atau disini

0 Response to "Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual"