Skema Penempatan Guru Swasta Prioritas 1 di PPPK Guru 2022, Catat Ya!
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, para pelamar prioritas I pada PPPK guru 2022 akan mendapatkan penempatan pada bulan Oktober mendatang.
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi passing grade dalam seleksi PPPK guru 2021. Total ada 193.654 peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas.
Khususnya untuk guru swasta, bagaimana penempatannya nanti? Simak informasinya.
Penempatan Guru Swasta Prioritas 1 PPPK Guru 2022
Menurut Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022, begini skema penempatan guru swasta:
1. Pelamar diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi PPPK guru tahun lalu.
2. Apabila pelamar mengikuti seleksi kompetensi 1 dan 2, hasil seleksi yang digunakan adalah:
- Jika peserta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka dinyatakan lulus berdasarkan nilai akhir paling tinggi, atau
- Jika peserta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi 2 terlebih dulu.
3. Guru swasta ditempatkan di satuan pendidikan yang memiliki kuota penetapan kebutuhan.
4. Apabila di instansi daerahnya tidak terdapat kebutuhan PPPK guru yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, maka belum bisa ditempatkan.
5. Guru swasta yang memegang nilai hasil seleksi kompetensi 1 dan 2 tahun 2021, akan memperoleh kesempatan kedua agar bisa ditempatkan di instansi daerah yang menggunakan nilai seleksi kompetensi 1.
6. Proses di poin 3 sampai 5 dilaksanakan secara berulang sampai kuota untuk guru swasta telah terpenuhi. Namun, jika masih ada kuota PPPK guru yang masih tersedia, maka formasi akan diisi melalui seleksi pelamar prioritas 2 dan 3.
Sumber : https://www.detik.com
0 Response to "Skema Penempatan Guru Swasta Prioritas 1 di PPPK Guru 2022, Catat Ya! "