Juknis BOS Madrasah Tahun 2023
Juknis BOP RA Tahun 2023 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS MI MTS MA (Madrasah) Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan Juknius BOS Madrasah Tahun 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalampenyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA Tahun 2023 dan Juknis BOS (MI MTS MA MAK) Madrasah Tahun 2023, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
1) membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2) membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3) mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
4) mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Adapun Ruang lingkup Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2023 meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.
Bagaimana ketentuan penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madarasah tahun 2023 ? Dalam Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023, Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Untuk mengetahui selengkapnya secara detil komponen pembiayaan yang dapat dibelanjakan oleh Madrasah dan RA silahkan download Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 pada link dibawah ini Klik disini
0 Response to "Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 "