Menteri Keuangan Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global. Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada
tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok
ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya,
dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan
kinerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga
diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau
tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50
persen tunjangan profesi dosen. Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan.
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan
tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai
Rp 2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur
negara dan pensiunan yang terdiri dari,
1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;
2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang;
3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta
pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji
ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).
Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10
dari Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat
segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan
negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah
diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat
dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah
agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila
THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan
sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai
bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur
penerima yang sama dengan THR tahun ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga
mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun
ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga
ASN,” ujar Menkeu.
Namun tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan
mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen
fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur. Pemerintah juga berupaya
mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin
dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial.
Adapun anggaran perlindungan sosial untuk tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp
476 triliun. Ini bertujuan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat
(KPM), termasuk program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran Rp 28,7 triliun,
bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran
sebesar Rp 45,1 triliun.
Di sisi lain, bantuan subsidi energi dan subsidi non energi juga mendapat
bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran mencapai Rp 290,6 triliun,
bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu
sejumlah Rp 46,5 triliun, bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia
Pintar kepada 20,1 juta siswa sebesar Rp 9,7 triliun, beasiswa Bidikmisi atau
Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa sebesar Rp12,8
triliun.
Sementara, untuk menjaga inflasi, pemerintah memberikan pemenuhan kebutuhan
gizi melalui program perlindungan sosial berupa bantuan pangan beras kepada
21,3 juta KPM dan bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM
dengan balita stanting dengan anggaran mencapai Rp 8,2 triliun.
“Inilah berbagai langkah yang dilakukan pemerintah melalui instrumen APBN yang
langsung dapat di nikmati manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang
kurang mampu. Ini adalah keberpihakan dari pemerintah bagi masyarakat. Di sisi
lain, pemerintah juga akan terus menggunakan instrumen APBN di dalam
meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program
lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan juga program kepada kelompok
UMKM,” pungkas Menkeu. (feb/hpy)
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Besaran-THR-dan-Gaji-Ke-13-2023
0 Response to "Menteri Keuangan Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan"