Surat Edaran Dari BKN Nomor 2853 Tentang Pendataan Non ASN/Tenaga Honorer Tahun 2023
Dalam Surat Edaran BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 Tentang: Pendataan Non ASN dinyatakn bahwa menindaklanjuti surat Menteri PAN RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditujukan kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara hal Pendataan Data Non ASN, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non ASN, secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 Instansi Pusat dan Daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM.
2.Sehubungan hal tersebut aplikasi Pendataan Non ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 Maret 2023 s.d 31 Maret 2023.
3.Untuk memastikan jumlah pegawai Non ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.
4.Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Salah satu point penting dari Surat Edaran BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 Tentang: Pendataan Non ASN adalah peringatan bahwa dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Selengkapnya berikut ini Salinan Surat Edaran BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 Tertanggal 10 Maret 2023 Tentang: Pendataan Non ASN.
0 Response to "Surat Edaran Dari BKN Nomor 2853 Tentang Pendataan Non ASN/Tenaga Honorer Tahun 2023"