Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini,Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar,Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah
Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
0 Response to "Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini,Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar,Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah"