Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan (Pemberian) TPG Guru tahun 2023-2024

Berdasarkan Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan (Pemberian) TPG Guru tahun 2023-2024, Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan.

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

a.Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.

b.Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

c.Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d.Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e.Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

f.Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

g.Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

h.Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

i.Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

j.Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

Diuraikan dalam Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 bahwa Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

a.Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

Jadwal Sinkronisasi dan Jadwal Pembayaran atau Pencairan Pencairan TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 berdasarkan

31 Maret Pembayaran Triwulan I mulai Bulan April

30 Juni Pembayaran Triwulan II mulai Bulan Juli

30 September Pembayaran Triwulan III mulai Bulan Oktober

31 Oktober Pembayaran Triwulan IV mulai Bulan November

b.Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui sistem informasi manajemen tunjangan.

c.Dinas Pendidikan memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui sistem informasi manajemen tunjangan.

d.Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap semester melalui sistem informasi manajemen tunjangan.

e.Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah akan tampil dalam aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan Kementerian.

3. Pembayaran Tunjangan

a.Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b.Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan melalui sistem informasi manajemen pembayaran.

c.Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

d.Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran terhitung mulai tanggal gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada sistem informasi manajemen pembayaran sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan

2) dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.

e.Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui sistem informasi manajemen pembayaran dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan kurang bayar (carry over).

f.Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan pada pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya.

4. Informasi Penyaluran Tunjangan

Selanjutnya Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan yang dapat diakses melalui laman atau aplikasi telepon cerdas.

5. Laporan Realisasi Pembayaran

a.Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah kepada Kementerian dengan ketentuan sebagai berikut:

1) laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat tanggal 15 Maret tahun berjalan; dan

2) laporan realisasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 15 September tahun berjalan.

b.Penyampaian laporan realisasi pembayaran disertai dengan rekapitulasi surat perintah pencairan dana penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah.

c.Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem informasi manajemen pembayaran.

d.Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

B. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan

Dinyatakan dalam Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan sebagai adalah sbb:

1.Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

a.Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.

b.Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

c.Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d.Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e.Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

f.Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

g.Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

h.Apabila Guru ASN Daerah dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

i.Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN Daerah pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan

a.Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.

b.Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

Berikut jadwal Sinkronisasi Data dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Tahun 2023-3034

31 Maret Pembayaran Triwulan I mulai Bulan April

30 Juni Pembayaran Triwulan II mulai Bulan Juli

30 September Pembayaran Triwulan III mulai Bulan Oktober

31 Oktober Pembayaran Triwulan IV mulai Bulan November

c.Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

d.Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap semester.

 

3. Pembayaran Tambahan Penghasilan

a.Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b.Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

c.Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

d.Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan disampaikan melalui sistem informasi manajemen pembayaran.

 

4. Laporan Realisasi Pembayaran

a.Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru ASN kepada Kementerian dengan ketentuan sebagai berikut:

1) laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat tanggal 15 Maret tahun berjalan; dan

2) laporan realisasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 15 September tahun berjalan.

b.Penyampaian laporan realisasi pembayaran disertai dengan rekapitulasi surat perintah pencairan dana penyaluran Tambahan Penghasilan ASN Daerah.

c.Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/ atau dokumen elektronik melalui sistem informasi manajemen pembayaran.

d.Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan ASN Daerah sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyaluran Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

Selengkapnya silahkan download Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 melalui link yang tersedia di bawah ini.

File bisa download disini

0 Response to "Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan (Pemberian) TPG Guru tahun 2023-2024"