SKD CPNS 2023 Segera Dimulai, Berapa Nilai Ambang Batasnya?
Seleksi calon aparatur sipil negara
(CASN) sudah didepan mata. Salah satu hal yang selalu ditunggu oleh pelamar
adalah nilai ambang batas. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Seperti
tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai
ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Untuk
pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK
yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan
35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP
yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.
Materi
soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak
menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya
paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal
TKP, nilainya adalah nol.
“SKD
dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No.
651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Namun ketentuan
tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan
khusus. Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude,
diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua. Seleksi untuk
penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan
khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
Nilai ambang batas bagi peserta cum laude
dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai
TIU paling rendah sebesar 85. Sementara peserta penyandang disabilitas nilai
kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.
Dalam
seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli
Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif
SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.
Dalam
aturan ini, tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran
2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Namun jika
peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode
sebelumnya tidak berlaku.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya. Nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT). “Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” tegas Menteri Anas. (don/HUMAS MENPANRB)
0 Response to "SKD CPNS 2023 Segera Dimulai, Berapa Nilai Ambang Batasnya?"