Cek Fakta! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Daerah Wajib Lampirkan Sertifikat PMM
Berita terkini yang diperoleh dari beberapa guru mengindikasikan bahwa salah satu syarat untuk pencairan tunjangan sertifikasi adalah memiliki setidaknya satu sertifikat Pelatihan Mandiri (PMM).
Namun, apakah hal ini benar dan bagaimana sebenarnya ketentuan yang berlaku terkait hal ini?
Sebagai informasi merujuk pada regulasi yang saat ini berlaku yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa untuk alur pencairan tunjangan sertifikasi ini yaitu, dana akan ditransfer kepada pemerintah daerah terlebih dahulu.
Baru kemudian, Pemda akan mendistribusikannya kepada rekening masing masing guru. Dan biasanya dalam tahap ini Pemda akan meminta pemberkasan dari para guru.
Yang mana pemberkasan ini antara guru satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Dimungkinkan salah satu berkas yang perlu dilampirkan adalah sertifikat PMM.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya kebijakan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi ini?
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.
Dalam salah satu pasalnya dijelaskan syarat bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Yaitu dalam pasal 4, bahwa,
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebulan “baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Demikian aturan yang berlaku secara nasional mengenai syarat guru mendapatkan pencairan tunjangan triwulan 3, untuk syarat harus memiliki minimal 1 sertifikat PMM dimungkinkan hanya terjadi di beberapa daerah saja.
Namun, apabila hal tersebut diwajibkan di daerah Anda, Anda bisa segera menyelesaikannya sesuai dengan alur yang dijelaskan berikut ini.
Untuk mendapatkan kejelasan, kita dapat merujuk pada informasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang dapat diakses melalui website resmi mereka di https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/.atau https://guru.kemdikbud.go.id/artikel/544. Di sana, dijelaskan alur yang harus diikuti oleh seorang guru untuk memperoleh sertifikat Pelatihan Mandiri di PMM.
- Kerjakan satu topik Pelatihan Mandiri mulai dari mempelajari materi modul, mengerjakan post test dengan hasil penguasaan pemahaman sangat baik, hingga mengunggah Aksi Nyata.
- Aksi Nyata akan divalidasi oleh tim platform Merdeka Mengajar. Silakan pantau hasil validasi secara mandiri melalui status sertifikat pada halaman Topik Pelatihan Mandiri.
- Anda akan menerima hasil validasi Aksi Nyata:
- Jika Aksi Nyata Anda dinyatakan lulus validasi, Anda bisa mendapatkan sertifikat Pelatihan Mandiri. Sertifikat berupa e-certificate yang bisa diunduh langsung dari halaman Pelatihan Mandiri.
- Jika Aksi Nyata Anda tidak lulus validasi, jangan khawatir karena Anda dapat merevisi Aksi Nyata Anda dan mengunggah kembali ke platform Merdeka Mengajar untuk divalidasi.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait kabar terbaru mengenai syarat sertifikat PPM untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru
0 Response to "Cek Fakta! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Daerah Wajib Lampirkan Sertifikat PMM"