MenPAN-RB Beberkan 3 Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membeberkan tiga rencana besarnya dalam penataan tenaga non-ASN, yakni honorer dan THK. Hal ini sejalan dengan rencana penghapusan tenaga non-ASN hingga Desember 2024.
"Kami punya step pertama, tiga langkah kebijakan penataan non-ASN," kata Anas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Langkah pertama, ialah melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang
prosesnya masih terus berjalan hingga saat ini. Adapun merujuk pada Keputusan
Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK JF
diberikan kuota 80% untuk eks THK dan non-ASN, sementara 20% untuk formasi
umum.
"Kami dapat komplain berat dari teman-teman fresh graduate. Karena dari
total ini yang kita lakukan seleksi sekarang, 80% isinya honorer dan THK 2
karena ini sesuai mandat anggota dewan, honorer diminta beresin dulu. Hanya 20%
yang fresh graduate," ujarnya.
Langkah kedua, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN terhadap tenaga non-ASN yang telah
terdata. Jika lolos, maka mereka aan langsung dialihkan ke tenaga PPPK paruh
waktu dan dimasukkan ke dalam platform digital untuk dievaluasi kinerjanya.
"Step kedua, jika lolos ada seleksi lagi atau tidak? Jika terdata,"
tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di sela-sela penjelasan Anas.
"Oh nggak (seleksi lagi). Otomatis," ujar Anas.
Kemudian, Anas pun melanjutkan penjelasannya tentang langkah ketiga. Langkah
ketiga ialah jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu akan
difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui metode pemeringkatan
kinerja.
"Maka inilah tahapan ke depan yang step kami ingin kerjakan, termasuk
penuhi harapan bapak ibu, pemeringkatan tadi. Tapi fresh graduate tetap
difokuskan isi formasi yang tak ada di PPPK," jelasnya.
Selain itu, Anas juga menegaskan, sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang ASN diketok, diamanatkan bahwa permasalahan tenaga honorer harus
dirampungkan paling lambat pada Desember 2024. Oleh karena itu, ia juga
melarang pemerintah untuk merekrut tenaga non-ASN.
"Nanti mekanismenya akan kita rumuskan bersama dalam PP. Oleh karena itu
dengan demikian tidak boleh pas ganti bupati, mengangkat non-ASN baru, dan
disesuaikan dengan keuangan," kata Anas.
"Karena banyak sekali sekarang belanja daerah melampaui di atas 40% bahkan
ada belanja pegawai di atas 50%. Sehingga demikian boleh tidaknya nanti
menghitung dengan kemampuan keuangan daerahnya," sambungnya.
Sumber : https://finance.detik.com
0 Response to "MenPAN-RB Beberkan 3 Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer"