Hati-Hati! Ini 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser Apa Tidak Untuk Penempatan Sekolah Induk Dalam PPPK Guru 2023
Dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru tahun 2023 ini, guru honorer harus mengikuti serangkaian seleksi baik anda peserta khusus maupun umum.
Seleksi ini melibatkan ujian kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara. Di samping itu, para tenaga honorer juga wajib memenuhi persyaratan administratif sebelumnya.
Namun, tidak semua tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK akan langsung ditempatkan kembali di sekolah mereka saat ini.
Ada beberapa kriteria dan alasan yang menyebabkan tenaga honorer harus dipindahkan ke sekolah lain. Siapa saja kriteria guru honorer yang akan tergeser penempatan di sekolah induk?
Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Berikut ini tiga kriteria utama yang menentukan pemindahan guru honorer untuk penempatan sebagai PPPK di sekolah asalnya. Berikut adalah ketiga kriteria tersebut:
1. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat yang relevan dengan jabatan yang dilamar akan dipindahkan dari penempatan di sekolah asalnya.
Sertifikat pendidik adalah bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi profesional sebagai seorang guru.
Dalam penyelenggaraan PPPK guru tahun 2023 ini, terdapat kebijakan Pemerintah memberikan nilai tambah sebesar 100% dari nilai tertinggi kompetensi teknis bagi pelamar yang memiliki sertifikat yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Jika tenaga honorer tidak memiliki sertifikat yang relevan, maka mereka akan kalah bersaing dengan pelamar lain yang memiliki sertifikat ini.
2. Bukan Merupakan Peringkat Terbaik
Tenaga honorer yang tidak meraih peringkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar juga akan dipindahkan dari penempatan di sekolah asalnya.
Peringkat terbaik merupakan urutan pelamar yang lulus seleksi PPPK berdasarkan nilai total yang diperoleh.
Jika ada pelamar yang memiliki nilai total yang sama, maka prioritas akan diberikan kepada pelamar P1, kemudian P2, P3 dan baru pelamar umum.
Apabila masih diperebutkan dengan kriteria peserta yang sama maka akan diprioritaskan nilai yang tertinggi dengan urutan: nilai kompetensi teknis, nilai kompetensi manajerial, nilai kompetensi sosial kultural, nilai wawancara, dan apabila masih harus diperebutkan maka akan mempertimbangkan usia pelamar.
3. Hasil Nilai Seleksi Kompetensi Rendah
Tenaga honorer yang mendapatkan nilai kompetensi teknis di bawah nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan juga akan dipindahkan dari penempatan di sekolah asalnya. Nilai ambang batas merupakan nilai minimum yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk lolos seleksi PPPK.
Nilai ambang batas ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan analisis statistik dari hasil tes kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan akan berbeda untuk setiap jabatan, instansi, dan wilayah.
Demikian informasi mengenai Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Sumber : https://naikpangkat.com
0 Response to "Hati-Hati! Ini 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser Apa Tidak Untuk Penempatan Sekolah Induk Dalam PPPK Guru 2023"