Inilah Arti Kode Angka Dalam NIK e-KTP Kamu

Saat sedang membeli tiket kereta api pasti kamu akan disuruh menyebutkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-KTP. Namun tahukah kamu 16 digit angka itu bukan sembarang angka? Ada kode rahasia yang membuatnya berbeda dengan e-KTP orang lain.


Sebagai contoh dari gambar di atas, 31-02-01-44-03-91-0312, cara mengetahui artinya adalah sebagai berikut:


31: Mengacu pada kode provinsi. Menurut Permendagri No 39 tahun 2015, saat ini ada 34 provinsi yang terdaftar dalam Republik Indonesia.


02: Kode kota/kabupaten, kamu bisa melihat kode kota kamu dalam laman ini http://www.kemendagri.go.id/pages/data-wilayah

01: Kode kecamatan, setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda. Makanya saat kamu membuat e-KTP selalu dianjurkan untuk datang langsung ke kantor kecamatan masing-masing.

44: Tanggal lahir. Nah, di sini ada perbedaan antara kode laki-laki dan perempuan. Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31. sedangkan untuk perempuan berbeda lagi, tanggal lahir ditambah 40, jadinya adalah 41-71. Jadi kalau kamu seorang perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52.

03: Mengacu pada bulan lagi, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember.

91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja.

0312: Nomor komputerisasi, ini nomor random yang memang sudah diatur oleh komputer agar tidak kembar dengan yang lainnya. Namun biasanya untuk kepala keluarga akan ditulis xx01, untuk anak pertama xx02, begitu seterusnya.



Nah, sudah tahu kan arti-arti di balik kode angka NIK kamu? Mulai sekarang kamu harus bisa menghafalkan ke-16 digit angka tersebut ya, karena itu bisa jadi sebagai nomor pengenal kamu saat akan melakukan berbagai pembayaran atau pemesanan.

Tak disarankan difotokopi, begini cara menyalin e-KTP
Kamu pasti sering mendengar larangan untuk memfotokopi e-KTP karena dianggap dapat merusak chip di dalamya. Nah dalam pikiranmu pasti bertanya-tanya, apa sih istimewanya chip ini dan apa fungsinya dalam kehidupan sehari-hari?

Chip e-KTP adalah kartu berbasis mikropossesor yang memiliki besar memori 8 KB. Permukaan chip e-KTP telah memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Chip ini mampu menyimpan biodata, pas photo, dua data sidik jari dan tanda tangan.

Chip e-KTP yang kita pakai saat ini telah dirancang dengan standar internasional dengan suhu antara -25 hingga 70 derajat celcius. Itu berarti, chip ini tidak akan rusak meskipun kena air.

Meski begitu, e-KTP juga dilarang difotokopi berkali-kali dengan suhu di atas 60 derajat celcius. Lantas bagaimana jika ingin mendapatkan salinannya?

Terlalu sering memfotokopi e-KTP bisa membuat chip yang ada di dalam e-KTP rusak, walaupun chip itu telah dirancang mampu menahan panas hingga 70 derajat celcius. Idealnya e-KTP hanya perlu dimasukkan ke dalam card reader jika ingin mendapatkan salinannya. Atau jika ingin punya salinan berupa fisik, cukup dengan discan dan kemudian hasilnya dicetak.

Lalu sebenarnya apa sih fungsi dari e-KTP ini dalam kehidupan sehari-hari? Tentunya yang pertama adalah sebagai identitas diri. Contohnya jika berada di rumah sakit yang mempunyai card reader e-KTP, maka kamu tidak perlu mengisi formulir, tinggal masukkan e-KTP dalam card reader dan masukkan sidik jari, maka biodatamu akan segera terdaftar dalam data base mereka.

Selain itu e-KTP juga bersifat nasional, jadi kamu tidak perlu membuat KTP lokal lagi jika ingin mengurus perizinan, pembukaan rekening bank di kota lain. Dengan adanya chip e-KTP juga mencegah pemalsuan KTP oleh orang lain, karena kode angka dalam NIK sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak memiliki kode kembar dengan orang lain.

0 Response to "Inilah Arti Kode Angka Dalam NIK e-KTP Kamu"