Perubahan Skema Pelatihan Kompetensi Guru Berbasis Zonasi
Supriano, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud,
menjelaskan mengenai adanya perubahan skema pelatihan kompetensi guru.
“Pelatihan sebelumnya, dilatih di pusat, tapi mulai 2019, dikaitkan dengan
penguatan kompetensi pembelajaran, menjadi pelatihan berbasis zonasi dengan
melatih para guru inti menjadi fasilitator yang baik, mencakup dari sekolah
dasar hingga sekolah menengah,” ujar Supriano.
Ditambahkan
Supriano, Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) akan memaksimalkan
peran guru inti, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di kelompok kerja di
zonanya masing-masing. Peningkatan kompetensi ini berbiaya murah karena
berbasis zonasi. Guru tidak perlu meninggalkan kegiatan belajar dan mengajar
(KBM) di kelas, melaksanakan peer teaching pada kegiatan kelompok kerja, serta
peer learning sesama guru dalam zonasinya. Selain itu, kerja sama antara guru
secara berkomunitas (community learning), serta kepala sekolah dan pengawas
sekolah saling bertukar pengalaman.
Pelatihan dilakukan
berdasarkan pendekatan masalah yang berawal dari refleksi diri dan analisis
hasil UN/USBN serta ujian sekolah. Implementasi program PKP akan berpusat pada
kegiatan di zonasi, di mana guru akan melakukan peningkatan kompetensi di
zonanya masing-masing, guru tidak lagi dikumpulkan di kabupaten/kota dalam
waktu tertentu dan meninggalkan kelas.
Supriano berharap para
guru inti yang telah dilatih dapat menjadi pelaku perubahan layanan pendidikan
di zona masing-masing pada Tahun Ajaran 2019/2020. “Diharapkan guru inti mulai
Tahun Ajaran 2019/2020 ini bisa menjadi pelaku peran perubahan di tingkat
zonasi,” ujarnya pada Pembukaan Pembekalan Calon Guru Inti Program Peningkatan
Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi, Jumat (26/7/2019), di Surabaya, Jawa
Timur.
0 Response to "Perubahan Skema Pelatihan Kompetensi Guru Berbasis Zonasi"