Kepala Sekolah Wajib Mempunyai NUKS
Mengacu Pada
Peraturan PERMENDIKBUD NO 6 TH 2018 Bahwa Seluruh Kepala Sekolah Harus
Mempunyai Sertifikasi Dan Nantinya Setiap Kepala Sekolah Harus Mengikuti
Pendidikan Dan Pelatihan Yang Diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan
Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Guna Untuk Meningkatkan Kompetensi Sebagai
Kepala Sekolah, Bagi Kepala Sekolah Yang Tidak Mempunyai Sertifikasi Mereka
Tidak Akan bisa Menandatangani Ijazah Murid Yang Dikategorikan “Ijazah Tersebut
Bisa Dikatakan ilegal Bagi Kepala Sekolah Yang Tidak Sertifikasi”
Pada pasal 8
dinyatakan bahwa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon
Kepala Sekolah diberikan kepada bakal calon kepala sekolah yang dinyatakan
lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (ayat 7) dan STTPP merupakan
salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan kepala sekolah (ayat 9).
Dalam BAB IV pasal
10 bahwa pengangkatan kepala sekolah disyaratkan bagi calon kepala sekolah yang
telah memiliki STTPP calon kepala sekolah. Di samping itu,
Bab XI Ketentuan Peralihan pasal 21 point (e) disebutkan bahwa kepala sekolah
yang sedang menjabat yang belum memiliki STTPP sebagaimana yang dimaksud pasal
8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala
sekolah. Karenanya, baik guru sebagai calon kepala sekolah maupun kepala
sekolah yang lagi menjabat disyaratkan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP).
Sebagaimana
pengalaman guru atau kepala sekolah yang mengikuti Diklat, berselang 1 – 2
bulan setelah memperoleh STTPP, disusul diterbitkannya Sertifikat Kepala
Sekolah dengan nomor registrasi tertentu yang disebut Nomor Unik Kepala Sekolah
(NUKS).
Permendikbud ini
ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
pertanggal 9 Agustus 2018. ( DOWNLOAD DISINI). Jika Surat edaran ini tidak
dihiraukan bagi pihak terkait, maka akan berdampak pada kekacauan proses
manajemen pendidikan di setiap satuan pendidikan terutama di sekolah yang
kepala sekolahnya tidak memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah.
Dapat diprediksi,
akibat “kepseknya tidak memiliki NUKS maka sekolah ini bakal lumpuh karena
tidak dapat mencairkan dana BOS (apalagi hanya mengandalkan dana BOS untuk
membiaya sekolah)”, orangtua ramai ramai protes karena ijazah anaknya tidak
dapat ditandatangani oleh kepsek yang tidak memenuhi syarat dan lain lain
bentuk mis manajemen di sekolah tersebut.
Sumber : Group Fb
Login/Cari NUKS klik disini
0 Response to "Kepala Sekolah Wajib Mempunyai NUKS"