Kepala Sekolah Wajib Mempunyai NUKS


Mengacu Pada Peraturan PERMENDIKBUD NO 6 TH 2018 Bahwa Seluruh Kepala Sekolah Harus Mempunyai Sertifikasi Dan Nantinya Setiap Kepala Sekolah Harus Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Yang Diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Guna Untuk Meningkatkan Kompetensi Sebagai Kepala Sekolah, Bagi Kepala Sekolah Yang Tidak Mempunyai Sertifikasi Mereka Tidak Akan bisa Menandatangani Ijazah Murid Yang Dikategorikan “Ijazah Tersebut Bisa Dikatakan ilegal Bagi Kepala Sekolah Yang Tidak Sertifikasi”

Pada pasal 8 dinyatakan bahwa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon Kepala Sekolah diberikan kepada bakal calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (ayat 7) dan STTPP merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan kepala sekolah (ayat 9).

Dalam BAB IV pasal 10 bahwa pengangkatan kepala sekolah disyaratkan bagi calon kepala sekolah yang telah memiliki STTPP calon kepala sekolah. Di samping itu, Bab XI Ketentuan Peralihan pasal 21 point (e) disebutkan bahwa kepala sekolah yang sedang menjabat yang belum memiliki STTPP sebagaimana yang dimaksud pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah. Karenanya, baik guru sebagai calon kepala sekolah maupun kepala sekolah yang lagi menjabat disyaratkan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).

Sebagaimana pengalaman guru atau kepala sekolah yang mengikuti Diklat, berselang 1 – 2 bulan setelah memperoleh STTPP, disusul diterbitkannya Sertifikat Kepala Sekolah dengan nomor registrasi tertentu yang disebut Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Permendikbud ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pertanggal 9 Agustus 2018. ( DOWNLOAD DISINI). Jika Surat edaran ini tidak dihiraukan bagi pihak terkait, maka akan berdampak pada kekacauan proses manajemen pendidikan di setiap satuan pendidikan terutama di sekolah yang kepala sekolahnya tidak memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah.

Dapat diprediksi, akibat “kepseknya tidak memiliki NUKS maka sekolah ini bakal lumpuh karena tidak dapat mencairkan dana BOS (apalagi hanya mengandalkan dana BOS untuk membiaya sekolah)”, orangtua ramai ramai protes karena ijazah anaknya tidak dapat ditandatangani oleh kepsek yang tidak memenuhi syarat dan lain lain bentuk mis manajemen di sekolah tersebut.

Sumber : Group Fb
Login/Cari NUKS klik disini

0 Response to "Kepala Sekolah Wajib Mempunyai NUKS"