Cara CPNS/PNS Mengajukan Tunjangan Istri dan Anak Tahun 2015


Salah satu keistimewaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah adanya tunjangan keluarga. Selain gaji pokok, CPNS/PNS berhak memperoleh tunjangan dan gaji kemahalan. Tunjangan keluarga yang dimaksud selain memperoleh gaji pokok, CPNS maupun PNS akan mendapat tambahan tunjangan untuk suami/istri dan anak yang sah menurut ketentuan hukum.

Tunjangan istri/suami
CPNS/PNS memiliki hak memperoleh tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Jika pernikahan dilakukan secara ‘siri’, maka tunjangan itu tidak berlaku. Begitu pula jika seorang PNS memiliki dua istri, maka hanya istri pertama yang berhak memperoleh tunjangan. Adapun besar tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok CPNS/PNS yang bersangkutan.

Tunjangan anak
CPNS/PNS mempunyai hak memperoleh tunjangan anak baik itu anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat yang menjadi tanggungan. Jumlah anak yang mendapat tunjangan maksimal 2 anak. Anak dapat diajukan tunjangan jika belum menikah, belum bekerja dan menjadi tanggungan CPNS/PNS serta sampai berusia 21 sampai 25 tahun bagi yang masih kuliah. Besar tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Bagi teman-teman CPNS/PNS yang belum mendapatkan tunjangan keluarga, alangkah lebih baik untuk segera mengajukan tunjangan keluarga dengan cara sebagai berikut:
1. Membuat surat keterangan “Daftar Keluarga” melalui staf kepegawaian di instansi tempat kerja

2. Mempersiapkan berkas-berkas:
  • Foto copy SK CPNS/SK terakhir yang dilegalisasi
  • Foto copy SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang dilegalisasi
  • Foto copy buku nikah yang dilegalisasi
  • Foto copy akta kelahiran yang dilegalisasi
  • Surat keterangan menanggung suami/istri ATAU surat keterangan dari kelurahan jika suami/istri berstatus pekerjaan  swasta
  • Pas photo terbaru
3. Menyerahkan berkas-berkas ke SKPD masing-masing

Demikian berita yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. salam !!

0 Response to "Cara CPNS/PNS Mengajukan Tunjangan Istri dan Anak Tahun 2015"