Bahan Sosialisasi Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Amanat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan
bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi
merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam
pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Penyiapan Guru sebagai
pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun
2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di
Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah
program sarjana.
Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar
DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar
pengabdian kepada masyarakat.
0 Response to "Bahan Sosialisasi Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"