Kurikulum dan Sistem Pembelajaran Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Kurikulum
Program Studi PPG dikembangkan dengan mengacu pada (1) Undang-undang Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun
2008 tentang Guru, Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Riset teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SN Dikti), Serta Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi tentang Standar Pendididkan Guru.
Kurikulum
PPG dikembangkan dengan mengacu pada prinsip acitivity based curriculum atau
experience based curriculum bukan subject matter curriculum seperti
pada pendidikan akademik. Implikasi dari prinsip ini, pembelajaran dalam
Program PPG berbentuk aktivitas/kegiatan, yaitu berupa lokakarya pengembangan
perangkat pembelajaran sebagai wujud implementasi dari konsep TPACK yaitu technological
pedagogical content knowledge (Koehler & Mishra, 2008).
Program
Studi PPG di Indonesia sesuai dengan amanah Undang-undang, baik Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut pola konsekutif atau model berlapis,
yaitu pendidikan yang dilaksanakan setelah program akademik (S-1).
0 Response to "Kurikulum dan Sistem Pembelajaran Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"