Penentuan Jumlah Rombel dan Siswa Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017


Rasio jumlah siswa akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2018 atau semester kedua tahun ajaran 2017/2018. Sebelumnya sudah akan diberlakukan pada semester I 2017/2018 namun tertunda akibat minimnya sosialisasi dan ketidaktahuan sekolah tentang penentuan jumlah rombel dan siswa yang tercantum dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 khususnya pasal 24 dan 25. Selain itu jika diberlakukan pada saat semester 1 akan membuat data dapodik berantakan dengan bongkar pasang rombel dan siswa.


Jumlah peserta didik dalam satu rombel
Dalam Bab V Permendikbud 17 tahun 2017 diatur mengenai Jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar, tercantum pada pasal 24 

Pasal 24 
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: 
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik; 
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;  
c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; 
d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. 
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan 
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Pasal 24 diatas mengatur jika terdapat kelas paralel atau lebih dari satu kelas/rombel. 

Pasal 25 
Bagaimana jika kurang dari persyaratan jumlah siswa minimal? Hal ini dikecualikan, seperti disebutkan pada pasal 25 yang berbunyi
Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas. 

Pengertian pasal 25 Permendikbud No. 17/2017, bahwa dalam pembentukan jumlah rombongan belajar (rombel) setiap tingkat dibentuk dengan cara memaksimalkan jumlah siswa per rombel dari total jumlah siswa yang ada pada tingkat tersebut, dan diperbolehkan salah satu dari rombel yang ada diisi dengan jumlah siswa kurang dari jumlah maksimal yang dipersyaratkan.(Tagor Alamsyah)

Penentuan Jumlah Rombel dalam satu sekolah
Selain mengatur jumlah minimal dan maksimal dalam satu rombel disebutkan pula dalam bagian kedua Bab V pasal 26 yang mengatur mengenai jumlah rombel dalam satu sekolah.

Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar; 

b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;

c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan

d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Sedikit pencerahan mengenai penentuan jumlah romber berdasarkan pasal 25 permendikbud nomor 17 tahun 2017 sesuai arahan dari Ditjen GTK Tagor Alamsyah Harahap adalah sebagai berikut. 

Pengertian pasal 25 Permendikbud No. 17/2017, bahwa dalam pembentukan jumlah rombongan belajar (rombel) setiap tingkat dibentuk dengan cara memaksimalkan jumlah siswa per rombel dari total jumlah siswa yang ada pada tingkat tersebut, dan diperbolehkan salah satu dari rombel yg ada diisi dengan jumlah siswa kurang dari jumlah maksimal yg dipersyaratkan.

Dengan pemberlakuan Permendikbud 17 tahun 2017 pada tahun 2018 ini maka akan berdampak pada pengaturan jumlah siswa dalam satu rombel maupun jumlah rombel dalam satu sekolah, sehingga mau tidak mau sekolah harus mengatur ulang rombel dalam aplikasi dapodik jika tidak ada kesesuaian dengan aturan. 
Pengaturan dan penentuan jumlah siswa dalam satu rombel ini wajib diaplikasikan ke dalam aplikasi dapodik. Tentu saja sekolah yang memiliki jumlah siswa yang banya khususnya diwilayah perkotaan dan memiliki kelas paralel yang akan terdampak langsung. 

Namun hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah Jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar ini berlaku bagi siswa baru saja, dalam artian kelas 1 SD, 7 SMP, atau 10 SMA/SMK (seperti yang pernah beredar pada kabar-kabar sebelumnya) ataukah berlaku untuk semua kelas. 

Pemberlakuan Permendikbud 17 tahun 2017 (pasal 26)  ini juga bertujuan agar tidak ada sekolah (favorit) yang "serakah" dalam melaksanakan PPDB/PSB. Serakah dalam artian menerima siswa tidak sesuai ketentuan dengan berusaha menerima siswa sebanyak-banyaknya. Sehingga sekolah lain kekurangan siswa. Jelas sekali Permendikbud 17 tahun 2017 ini bertujuan untuk pemerataan sehingga diberlakukan sistem zonasi seperti disebutkan dalam pasal 15. 

Apa yang harus dilakukan operator dapodik? 
Sebagai operator dapodik, tentu kita harus mengkonsultasikan hal ini dengan operator kabupaten dan Kepala Sekolah, jika dirasa dalam aplikasi dapodik (jumlah siswa dan rombel) tidak sesuai dengan pasal-pasal diatas. Karena bisa saja hal ini berdampak pada proses penerbitan SKTP dan lembar info GTK Guru. 

Silakan dibaca-baca kembali beberapa post FB Pak Tagor Alamsyah karena untuk pengaturan jumlah siswa sudah cukup jelas atau bertanya digrup-grup medsos jika belum paham. Silakan diunduh Permendikbud 17 tahun 2017 

0 Response to "Penentuan Jumlah Rombel dan Siswa Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017"