Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Permendikbud No 37 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan terkait PPGJ, tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015, Guru dalam
Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil
yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan
yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi adalah
proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut
Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program
sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Permendikbud
No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai
Dengan Akhir Tahun 2015
Pasal 3
1.Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
2.Perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
Pasal 4
Peserta Program PPG harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.Memiliki kualifikasi akademik
saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
2.Guru dalam Jabatan atau pegawai
negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan
akhir tahun 2015;
3.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
4.Terdaftar pada data pokok
pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 5
(1).Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
(2).Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti
Program PPG kepada Menteri.
(3).Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4).Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan
yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5).Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6).Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
Silahkan Download Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 disini
0 Response to "Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan"