Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Kuota Internet
Kepala
Pusat Teknologi Infomasi dan Komunikasi(Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Gogot Suharwoto mengatakan, dana bantuan operasional
sekolah (BOS) bisa digunakan untuk kuota
internet.
Namun,
hal itu hanya berlaku bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dia
menambahkan, fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta internet
akan membantu pembelajaran menjadi efektif.
Kemendikbud
juga membantu memberikan konten pelajaran yang bisa diunggah di situs rumah
belajar atau https://belajar.kemdikbud.go.id/Dashboard/.
"Kami
melatih agar sekolah untuk memanfaatkan internet sebagai media
pembelajaran," ujarnya, Senin (13/11).
Kemendikbud
bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam
penyediaan akses informasi di daerah 3T.
Kerja
sama itu diwujudkan melalui program Re-Desain Universal Service Obligation atau
Kewajiban Pelayanan Universal menyediakan akses internet terhadap 122 kabupaten
dari 24 provinsi di Indonesia.
Hal
itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 sebagai
Daerah Tertinggal Tahun 2015 sampai 2019. (jpnn.com)
0 Response to "Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Kuota Internet"