Isteri Melahirkan/Operasi Caesar, PNS (Suami) Dapat Hak Cuti
Lahirnya Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pemberian Cuti PNS memberikan ruang tersendiri bagi PNS laki-laki
yang sudah menikah. Kebijakan cuti ini mengakomodir bagi PNS laki-laki saat
sang isteri akan melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan
penting (CAP). Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa
pengajuan CAP untuk mendampingi isteri tersebut disertai dengan melampirkan
surat keterangan rawat inap.
Kebijakan
alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang
ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya
guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan
Aturan
cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program
untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara
sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).
Selain
mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS
dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam
regulasi sebelumnya. Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti
bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak
diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan
jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Secara teknis kebijakan ini akan
ditetapkan melalui keputusan Presiden.
0 Response to "Isteri Melahirkan/Operasi Caesar, PNS (Suami) Dapat Hak Cuti"