Revisi UU ASN Memungkinkan Pengangkatan Honorer Menjadi PNS
RUU Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), merupakan RUU Prioritas Prolegnas 2018. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR
RI Totok Daryanto menyampaikan, salah satu poin revisi adalah pengangkatan
tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Salah satunya adalah memungkinkan untuk tenaga-tenaga honorer yang sudah
mengabdi puluhan tahun di instansi pemerintah, mereka mendapat penghargaan dari
pemerintah sebagai PNS,” papar Totok sesaat setelah menerima Forum Asosiasi
Honorer di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/01/2018).
Namun politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini berpesan agar Forum
Asosiasi Honorer menyerahkan data yang valid, nantinya pemerintah juga akan
menyampaikan data versi pemerintah.
“Karena persoalan PNS ini terkait dengan data-data yang valid, makanya
tadi kami dari Badan Legislasi mengambil inisiatif supaya dari Forum Asosiasi
Honorer ini menyerahkan data-data kepada DPR, khususnya yang Kategori K2.
Karena di Kategori K2 itu datanya relatif sudah valid sebetulnya, sehingga
perlu diverifikasi,” jelas Totok.
Kehadiran Forum Asosiasi Honorer ke Baleg ini seharusnya dihadiri Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Hukum
dan HAM, dan Menteri Keuangan. Tapi karena pemerintah belum siap, kemudian
dijadwalkan kembali minggu depan. “Mereka siap hadir rapat kerja bersama Badan
Legislasi,” ujar politisi asal dapil Jawa Timur itu.
Sumber : http://dpr.go.id
0 Response to "Revisi UU ASN Memungkinkan Pengangkatan Honorer Menjadi PNS"