Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Akan Dipotong 2,5 Persen Oleh Pemerintah Untuk Bayar Zakat


Pemerintah akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat mandatory (wajib). Sehingga, PNS Muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.

“Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Karena, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan,” ujarnya ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/2).

Rencananya, imbauan berzakat lewat gaji PNS akan dimulai tahun ini juga. Nantinya, dana himpunan zakat tersebut akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kendati demikian, Lukman mengaku belum menghitung potensi penerimaan zakat dari PNS. “ASN saat ini saja jumlahnya lebih dari 4 juta orang, tapi kan itu tidak semuanya karena hanya diberlakukan bagi ASN Muslim,” imbuh dia.

Menurut dia, hal ini dilakukan seiring potensi dana himpunan zakat yang besar. Mengutip Baznas, potensi zakat nasional bisa tembus Rp271 triliun.

Sayangnya, ia tidak menyebut pemanfaatan utama dari dana zakat PNS tersebut. Ia cuma bilang, pemanfaatan dipertimbangkan oleh Baznas.

“Kami ingin potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat,” terang Lukman.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo berharap, ada perubahan pengelolaan zakat dan wakaf agar dana tersebut bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

“Reformasi pembenahan juga harus dilakukan dalam pengelolaan zakat dan wakaf,” katanya.

Berdasarkan data Baznas, total himpunan dana zakat hingga 2017 berada di angka Rp6 triliun, Angka ini naik 17,18 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp5,12 triliun.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com

0 Response to "Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Akan Dipotong 2,5 Persen Oleh Pemerintah Untuk Bayar Zakat"