Kemenag Terbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bulanan Guru Bukan PNS


Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terang Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).

"Menag sangat konsern memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.

"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.

"Saat ini kami tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.

Download Surat Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 disini
Sumber :https://kemenag.go.id

Kemenag Terbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Bukan PNS

0 Response to "Kemenag Terbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bulanan Guru Bukan PNS"