Kemenag Terbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bulanan Guru Bukan PNS
Kementerian Agama
telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi
Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno
mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS
sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti
sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.
"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang
belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terang
Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).
"Menag sangat konsern memberikan perhatian kepada guru
bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.
Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan
PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan
mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat
Rp3 juta.
"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai
Rp724,9 miliar," tuturnya.
"Saat ini kami tengah melakukan proses buka blokir
sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag
Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening
para guru," tutupnya.
Download Surat Keputusan Menteri Agama
No 1 Tahun 2018 disini
Sumber :https://kemenag.go.id
Kemenag
Terbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Bukan PNS
0 Response to "Kemenag Terbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bulanan Guru Bukan PNS"