Perban Pengadaan PNS Ditargetkan Rampung Sebelum Penetapan Formasi CPNS 2018

Mengawali agenda kerja awal tahun 2018, Kedeputian Pembinaan Manajemen Kepegawaian melalui Direktorat Perundang-undangan BKN membahas finalisasi Rancangan Peraturan BKN (R Perban) tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda dan Perban tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Kedua regulasi tersebut merupakan lanjutan penyusunan Perban turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, dalam Rapat Konsinyasi Rancangan (R)-Perban tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda dan R-Perban tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, Senin (19/2/2018) di Swiss-bell hotel, Jakarta, menyebutkan bahwa Perban Pengadaan PNS ditargetkan rampung sebelum penetapan formasi CPNS 2018 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Sementara itu Direktur Perundang-undangan BKN Julia Leli juga menyinggung terkait semakin dekatnya tahapan pengadaan PNS tahun 2018. “Perban Pengadaan PNS harus segera dirampungkan agar pengadaan PNS tahun ini dapat benar-benar mengikuti ketentuan dalam PP 11/2017”.

Untuk rancangan Perban Pensiun PNS dan Janda/Duda, Haryomo juga menyampaikan finalisasi Perban ini juga ditunggu sebagai salah satu acuan perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala BKN untuk atas nama Presiden menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi PNS yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas.

“Dalam Perban Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda Duda (turunan PP 11/2017) ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Perban ini nantinya yang menjadi rujukan perubahan Keppres 53 Tahun 2014,” tuturnya.
Sumber : http://www.bkn.go.id

0 Response to "Perban Pengadaan PNS Ditargetkan Rampung Sebelum Penetapan Formasi CPNS 2018"