Perban Pengadaan PNS Ditargetkan Rampung Sebelum Penetapan Formasi CPNS 2018
Mengawali
agenda kerja awal tahun 2018, Kedeputian Pembinaan Manajemen Kepegawaian
melalui Direktorat Perundang-undangan BKN membahas finalisasi Rancangan
Peraturan BKN (R Perban) tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun
PNS dan Janda/Duda dan Perban tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Kedua
regulasi tersebut merupakan lanjutan penyusunan Perban turunan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Deputi Bidang Pembinaan
Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, dalam Rapat Konsinyasi Rancangan
(R)-Perban tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan
Janda/Duda dan R-Perban tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, Senin
(19/2/2018) di Swiss-bell hotel, Jakarta, menyebutkan bahwa Perban Pengadaan
PNS ditargetkan rampung sebelum penetapan formasi CPNS 2018 oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Sementara
itu Direktur Perundang-undangan BKN Julia Leli juga menyinggung terkait semakin
dekatnya tahapan pengadaan PNS tahun 2018. “Perban Pengadaan PNS harus segera
dirampungkan agar pengadaan PNS tahun ini dapat benar-benar mengikuti ketentuan
dalam PP 11/2017”.
Untuk
rancangan Perban Pensiun PNS dan Janda/Duda, Haryomo juga menyampaikan
finalisasi Perban ini juga ditunggu sebagai salah satu acuan perubahan
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala
BKN untuk atas nama Presiden menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan
Pemberian Pensiun bagi PNS yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang
IV/C ke atas.
“Dalam
Perban Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda Duda
(turunan PP 11/2017) ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK). Perban ini nantinya yang menjadi rujukan perubahan
Keppres 53 Tahun 2014,” tuturnya.
Sumber
: http://www.bkn.go.id
0 Response to "Perban Pengadaan PNS Ditargetkan Rampung Sebelum Penetapan Formasi CPNS 2018"