Rencana Pemotongan Gaji PNS Sebesar 3% untuk Tapera
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong masyarakat untuk memiliki rumah. Hal ini
dilakukan dengan pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP
Tapera).
Menteri PUPR PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan,
sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tapera maka akan dilakukan pembentukan BP
Tapera pada akhir Maret 2018. BP Tapera sendiri, ditargetkan rampung
pembentukannya tahun ini. Hanya saja untuk penarikan iuran sekira 3% belum akan
dilakukan.
"Ini mungkin rapat yang kedua ya, yang
pertama di Borobudur. Ini untuk melihat progres Taperanya kita harus membentuk,
saya udah bikin LPP, BP Tapera, kemudian Perpres Taperanya juga akan
ditandangan Presiden," tuturnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Dalam pembentukan BP Tapera, di dalamnya ada
peleburan Badan Pertimbanga Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
(Bapertarum) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri). Kedua lembaga
negara ini, nantinya akan berada di bawah BP Tapera.
"Tanggal 23 Maret itu Bapertarum sudah,
tujuannya pada hasil rapat yang kedua bulan yang lalu, Bu Menkeu sudah
sampaikan yang penting kita harus bentuk kredibilitas Tapera dulu, tidak
langsung berlaku untuk semua," tuturnya.
Pasalnya, pekerja sekarang sudah punya beban yang
harus dibayar seperti Tunjangan Hari Tua dan lainnya. Jika BP Tapera ada maka
iuran yang mesti dibayarkan PNS dan non-PNS sekitar 3%, terdiri dari 2,5% untuk
pekerja, 0,5% pemberi kerja.
"Kalau itu dibebankan sekarang kan orang
belum tahu apa BB Tapera, sehingga kita akan membentuk kredibilitas dulu,
Bapertarum dan Asabri dilebur dulu menjadi BP tapera," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Basuki, penarikan iuran
Tapera bisa dilakukan satu sampai dua tahun usai badan pengelola ini terbentuk.
Untuk saat ini, pemerintah harus memperlihatkan kredibelitas BP Tapera.
"Kredibelitas baru kita ajak pekerja dan
umum, baru bisa mengikuti Tapera. Tapi yang sekarang ini mungkin sampai Maret
nanti karena Bapertarum sudah harus dilebur, itu kita ikutkan Bapertarum dan
Asabri dulu," tuturnya.
Sekadar informasi, selain Tapera pemerintah
melalui Kementerian Agama berencana memfasilitasi para Pegawai Negeri Sipil
(PNS) untuk berzakat melalui pemotongan penghasilannya. Saat ini, Kementerian
Agama tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari
gaji dan tunjangan yang beragama muslim.
Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin
Purwakananta menyambut baik wacana yang tengah di usulkan pemerintah. Karena
jika hal tersebut bisa terealisasi, potensi zakat yang didapatkan dari ASN bisa
mencapai Rp 10 triliun.
Jumlah potensi Rp10 triliun tersebut
didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan berdasarkan jumlah zakat yang
harus dikeluarkan dikalikan jumlah PNS beragama muslim diseluruh Indonesia.
Untuk jumlah zakat yang dikeluarkan yang dihitung berdasarkan haul PNS golongan
terendah adalah Rp80.000 per orang yang akan dipotong untuk berzakat.
Sementara berdasarkan
data Badan Kepagawaian Negara (BKN) jumlah hingga saat ini ada sekitar 4,3 juta
PNS yang terdaftar. Untuk jumlah PNS muslim sendiri ada sekitar 3,5 juta yang
terdaftar di BKN.
Sumber : https://economy.okezone.com
0 Response to "Rencana Pemotongan Gaji PNS Sebesar 3% untuk Tapera"