Cek Kembali Kartu Selulernya,Yakin Sudah Registrasi/Mendaftar atau Belum
Karena
dalam hitungan hari, registrasi kartu SIM prabayar akan berakhir pada 28
Februari 2018.Jika
kamu belum mendaftarkan ulang nomormu, segera lakukan dengan mengirim SMS ke
4444 dengan nomor KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Khusus
bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar
sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di
masing-masing operator.
Untuk
diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler sudah bisa mengecek
nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang
disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.
Selain
itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan
pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
Cara melakukan
pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat
cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan
KK.
Berikut
daftarnya:
1.
Telkomsel
Bisa
dicek melalui website di tautan ini
2.
XL
Ketik
*123*4444# di layar panggilan
3.
Tri (3)
Bisa
dicek melalui website di tautan ini
4.
Indosat
Ketik
SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5.
Smartfren
Bisa
dicek melalui website di tautan ini
Skema Pemblokiran
Jika
tidak mendaftar setelah 28 Februari 2018, nomormu otomatis akan diblokir secara
bertahap.Kemkominfo sendiri menjelaskan, ada beberapa tahap pemblokiran bagi
nomor yang tidak mendaftar. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap
selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.
Pada
tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi
kartu SIM, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.Selama masa
tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama
Kemkominfo akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
Setelah
itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan
kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan
SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Cara Registrasi Kartu SIM
Kendati
demikian, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat
melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai
operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh
masyarakat yang ingin melakukan registrasi.
Supaya
tak bingung, kami merangkum format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan
lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id
berikut:
Pelanggan
Baru
Tata
cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM
perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat,
Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2.
XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor
KK
3.
Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika
sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Lain
lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut
formatnya:
1. Indosat,
Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2.
XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3.
Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika
sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Sumber
: http://tekno.liputan6.com
0 Response to "Cek Kembali Kartu Selulernya,Yakin Sudah Registrasi/Mendaftar atau Belum"