Sebanyak 1.759 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin Pada Tahun 2017
BKN selaku
instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar,
dan prosedur manajemen kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48
huruf g) melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS
dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut,
di sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2017.
Data dalam
Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sepanjang
TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman
disiplin. Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat,
ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai
instansi baik pusat maupun daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sepanjang tahun 2017, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus. Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang.
Atas berbagai
hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS
tersebut, BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap
perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada
umumnya.
Sumber : bkn.go.id
Sumber : bkn.go.id
0 Response to "Sebanyak 1.759 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin Pada Tahun 2017"