Bisa Cuti Sebulan, PNS Pria Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan
Pegawai negeri
sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri
saat menjalani proses melahirkan. Hal itu diatur dalam Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Kabiro Humas BKN
Mohammad Ridwan mengatakan bagi PNS pria yang mendampingi isteri bersalin
tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima
penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.
"Selama
menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas
PNS," kata Ridwan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Dia bilang, aturan
cuti ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang lama. Hal itu agar PNS dapat
menerima kejelasan cuti untuk bisa mendampingi pasangannya yang melahirkan.
Sebab, kata Ridwan, dalam aturan sebelumnya belum banyak dijelaskan secara
detail mengenai kebijakan cuti ini.
"Jadi kalau
yang disebut misalnya, hak cuti PNS pria untuk mendampingi isterinya ketika
melahirkan atau caesar. itu dulu tidak eksplisit disebut di peraturan
sebelumnya, sekarang kita sebut. Jadi beberapa hal baru yang kita adopsi untuk
keperluan ini," katanya.
Lebih lanjut Ridwan
menjelaskan bahwa jangka waktu cuti satu bulan ini merupakan hal yang
situasional. Artinya, pengajuan cuti selama satu bulan ini dapat diajukan
dengan kondisi tertentu.
"Sangat
situasional. Bahkan kita tahu misalnya, ada kendala medis apa, atau bagaimana.
Jadi itu sangat situasional, kita hanya memberi bahwa hak dasarnya PNS pria
antara lain cuti (kelahiran) itu.
Jadi memang sangat
situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya aturan ini
memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan karena isterinya melahirkan
atau caesar," tuturnya.
Sumber : https://finance.detik.com
0 Response to "Bisa Cuti Sebulan, PNS Pria Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan"