Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak
hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki
kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa,
keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang
meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan
Nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam
mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era
globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada
tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi
jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK)
dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan
profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan
prestasi kerjanya.
Pemerintah
memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama
bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK
adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui
pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun
1997. Tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan
hanya sampai tingkat Provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan
masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan
tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk
diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan
tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK. Pemilihan guru
berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002.
Dengan demikian, frasa “Guru SMA dan SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan
keteladanan” guru.
Penyelenggaraan
pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara bertingkat,
dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat
Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan
SMK telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu
dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang
dinilai.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi
jenjang SMA dan SMK yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu.
Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan
dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat
Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.
Peserta
Guru
jenjang SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau
persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan
Peserta
Persyaratan
peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK terdiri atas persyaratan
akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
1.
Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik
minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b.
Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian
penilaian.
1) Kompetensi
pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
2) Kompetensi
kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik
dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi
profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi
sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya
kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam
pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi tepat guna
dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di
bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang
olahraga.
d.
Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di
bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala
Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Aktif melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling.
d.
Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan
sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan
SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
e. Mempunyai beban kerja
sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
f. Belum pernah dikenai hukuman
disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat
keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
g. Melampirkan penilaian kinerja
guru 2 (dua) tahun terakhir.
h. Melampirkan bukti partisipasi
dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang
disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua)
tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio 2 (dua)
tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru
jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti
pemilihan di tingkat Nasional.
j. Guru-guru jenjang SMA dan SMK
yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang
SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun
2018.
k. Melampirkan Sertifikat/Piagam
pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh
Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
l.
Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan
Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme
guru”.
Selengkapnya
tentang Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional
Tahun 2018 download disini
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018"